Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Harga Emas Turun dari Puncaknya, Tapi Masih Naik 245 Persen dalam Enam Tahun

    Juni 26, 2026

    Luis Enrique Minta Manajemen PSG Kuras Kas Demi Datangkan Michael Olise

    Juni 25, 2026

    Haiti Diacak-acak, Achraf Hakimi Malah Kebelet Pengen Ketemu Belanda di Piala Dunia 2026

    Juni 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Harga Emas Turun dari Puncaknya, Tapi Masih Naik 245 Persen dalam Enam Tahun
    • Luis Enrique Minta Manajemen PSG Kuras Kas Demi Datangkan Michael Olise
    • Haiti Diacak-acak, Achraf Hakimi Malah Kebelet Pengen Ketemu Belanda di Piala Dunia 2026
    • Akhir Sayembara Rp 250 Juta, Dedi Mulyadi Berikan Dana ke Korban
    • Neymar Mewek di Piala Dunia 2026 Usai Brasil Bantai Skotlandia, Air Mata Buaya atau Tulus?
    • Vinicius Gacor di Piala Dunia 2026, Carlo Ancelotti Malah Ngaku Bukan ‘Penemu’ Bakatnya
    • Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan
    • Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Jumat, Juni 26
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Guru non-ASN Tidak Bisa Mengajar Mulai 2027
    Nasional

    Guru non-ASN Tidak Bisa Mengajar Mulai 2027

    MartinBy MartinMei 8, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Guru non-ASN
    Foto: Bandungbergerak
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan isu mengenai guru non-ASN yang disebut tidak dapat mengajar mulai 2027. Dia menegaskan pemerintah menjalankan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang menghapus status honorer.

    Mu’ti mengatakan pemerintah sebenarnya menargetkan aturan tersebut berlaku pada 2024. Namun, pemerintah baru akan menjalankan aturan itu secara efektif mulai 2027 agar proses penyesuaian berjalan bertahap.

    Menurut dia, pemerintah daerah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur pengangkatan dan pembinaan tenaga pengajar. Meski demikian, pemerintah daerah tetap merekrut dan menugaskan guru di wilayah masing-masing.

    “Sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah. Kami di Kementerian ini tugasnya adalah membina mereka dari sisi pemenuhan kualifikasi dan juga dari sisi peningkatan kompetensi,” kata Mu’ti dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu(6/5/26).

    Guru non-ASN Ikut Skema PPPK

    Mu’ti mengungkap banyak guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG serta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pemerintah juga menyiapkan skema lanjutan bagi tenaga pengajar yang belum lolos seleksi.

    Menurut dia, pemerintah mengangkat peserta yang belum lolos seleksi penuh menjadi PPPK paruh waktu. Langkah itu bertujuan agar mereka tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah.

    “Yang tidak lulus tes PPPK itu kemudian dibuat status PPPK paruh waktu,” ujar dia.

    Pemerintah Jalankan Aturan ASN

    Mu’ti menjelaskan isu penghentian penugasan guru non-ASN muncul setelah pemerintah menjalankan aturan baru dalam UU ASN. Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak lagi memakai istilah honorer dalam sistem kepegawaian nasional.

    Karena itu, pemerintah mengubah sistem penugasan tenaga pendidik agar sesuai dengan ketentuan baru. Meski begitu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tetap fokus meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai program pembinaan.

    “Karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan dengan mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ucap Mu’ti.

    Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses penyesuaian aturan berjalan bertahap. Langkah itu dilakukan supaya guru non-ASN tetap memperoleh kepastian dalam menjalankan tugas pendidikan.

    Abdul Mu'ti guru honorer guru non-ASN Mendikdasmen Pendidikan Profesi Guru PPPK UU ASN
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHansi Flick Mulai Ragukan Karakter Alessandro Bastoni, Transfer ke Barcelona Terancam Batal
    Next Article Erupsi Gunung Dukono Tewaskan Tiga Pendaki
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Akhir Sayembara Rp 250 Juta, Dedi Mulyadi Berikan Dana ke Korban

    Juni 25, 2026

    Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan

    Juni 25, 2026

    Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK

    Juni 25, 2026

    45 Organisasi Sipil Tolak Revisi UU HAM, Khawatir Jadi Karpet Merah Kementerian HAM

    Juni 25, 2026

    Besok ke Lampung, Jokowi Awali Agenda Keliling Indonesia Tiga Hari

    Juni 25, 2026

    PENAS XVII Jadi Magnet Nasional, Rachmat Gobel Yakin Indonesia Bisa Kurangi Impor Pangan

    Juni 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Harga Emas Turun dari Puncaknya, Tapi Masih Naik 245 Persen dalam Enam Tahun

    By AINJuni 26, 2026

    Jakarta – Harga emas Antam mengalami koreksi dalam beberapa pekan terakhir setelah sempat mencetak rekor tertinggi…

    Luis Enrique Minta Manajemen PSG Kuras Kas Demi Datangkan Michael Olise

    Juni 25, 2026

    Haiti Diacak-acak, Achraf Hakimi Malah Kebelet Pengen Ketemu Belanda di Piala Dunia 2026

    Juni 25, 2026
    Top Trending

    Harga Emas Turun dari Puncaknya, Tapi Masih Naik 245 Persen dalam Enam Tahun

    By AINJuni 26, 2026

    Jakarta – Harga emas Antam mengalami koreksi dalam beberapa pekan terakhir setelah sempat…

    PENAS XVII Jadi Magnet Nasional, Rachmat Gobel Yakin Indonesia Bisa Kurangi Impor Pangan

    By MartinJuni 25, 2026

    GORONTALO – Anggota DPR RI Rachmat Gobel menilai PENAS XVII 2026 di…

    Petani-Nelayan Disebut Pahlawan Pangan, AYP Apresiasi Dukungan Prabowo

    By MartinJuni 24, 2026

    GORONTALO – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Andi Yuslim Patawari (AYP) mengapresiasi pernyataan…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?