Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026

    Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!

    September 1, 2026

    Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester
    • Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!
    • Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol
    • Tak Punya Sawah, Mentan Amran Beri Buruh Tani Karawang “Combine Harvester”
    • Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin
    • PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online
    • Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas
    • Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Akhir Perjalanan Sang Legenda
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, September 1
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Guru non-ASN Tidak Bisa Mengajar Mulai 2027
    Nasional

    Guru non-ASN Tidak Bisa Mengajar Mulai 2027

    MartinBy MartinMei 8, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Guru non-ASN
    Foto: Bandungbergerak
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan isu mengenai guru non-ASN yang disebut tidak dapat mengajar mulai 2027. Dia menegaskan pemerintah menjalankan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang menghapus status honorer.

    Mu’ti mengatakan pemerintah sebenarnya menargetkan aturan tersebut berlaku pada 2024. Namun, pemerintah baru akan menjalankan aturan itu secara efektif mulai 2027 agar proses penyesuaian berjalan bertahap.

    Menurut dia, pemerintah daerah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur pengangkatan dan pembinaan tenaga pengajar. Meski demikian, pemerintah daerah tetap merekrut dan menugaskan guru di wilayah masing-masing.

    “Sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah. Kami di Kementerian ini tugasnya adalah membina mereka dari sisi pemenuhan kualifikasi dan juga dari sisi peningkatan kompetensi,” kata Mu’ti dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu(6/5/26).

    Guru non-ASN Ikut Skema PPPK

    Mu’ti mengungkap banyak guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG serta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pemerintah juga menyiapkan skema lanjutan bagi tenaga pengajar yang belum lolos seleksi.

    Menurut dia, pemerintah mengangkat peserta yang belum lolos seleksi penuh menjadi PPPK paruh waktu. Langkah itu bertujuan agar mereka tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah.

    “Yang tidak lulus tes PPPK itu kemudian dibuat status PPPK paruh waktu,” ujar dia.

    Pemerintah Jalankan Aturan ASN

    Mu’ti menjelaskan isu penghentian penugasan guru non-ASN muncul setelah pemerintah menjalankan aturan baru dalam UU ASN. Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak lagi memakai istilah honorer dalam sistem kepegawaian nasional.

    Karena itu, pemerintah mengubah sistem penugasan tenaga pendidik agar sesuai dengan ketentuan baru. Meski begitu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tetap fokus meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai program pembinaan.

    “Karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan dengan mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ucap Mu’ti.

    Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses penyesuaian aturan berjalan bertahap. Langkah itu dilakukan supaya guru non-ASN tetap memperoleh kepastian dalam menjalankan tugas pendidikan.

    Abdul Mu'ti guru honorer guru non-ASN Mendikdasmen Pendidikan Profesi Guru PPPK UU ASN
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHansi Flick Mulai Ragukan Karakter Alessandro Bastoni, Transfer ke Barcelona Terancam Batal
    Next Article Erupsi Gunung Dukono Tewaskan Tiga Pendaki
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Orangutan Pingsan di Kebun Sawit Ketapang Akibat ASAP Karhutla, Tim Relawan Turun Tangan

    Agustus 31, 2026

    Mitigasi Karhutla, Kementerian Kehutanan Tutup Sementara 9 Taman Nasional

    Agustus 31, 2026

    Drama Kasus Ruben Onsu Selesai, Kerugian 3,5 Miliar Lunas Tanpa Masuk Bui

    Agustus 31, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    By MartinSeptember 1, 2026

    JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi Beasiswa Zakat 2026 dengan skema pembiayaan penuh hingga…

    Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!

    September 1, 2026

    Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol

    September 1, 2026
    Top Trending

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah…

    Belajar dari NU dan Muhammadiyah: Demokrasi Bukan Sekadar Memilih Pemenang

    By MartinAgustus 31, 2026

    Demokrasi kerap dipahami sederhana: siapa memperoleh suara terbanyak, dialah yang menang. Padahal,…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?