JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan isu mengenai guru non-ASN yang disebut tidak dapat mengajar mulai 2027. Dia menegaskan pemerintah menjalankan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang menghapus status honorer.
Mu’ti mengatakan pemerintah sebenarnya menargetkan aturan tersebut berlaku pada 2024. Namun, pemerintah baru akan menjalankan aturan itu secara efektif mulai 2027 agar proses penyesuaian berjalan bertahap.
Menurut dia, pemerintah daerah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur pengangkatan dan pembinaan tenaga pengajar. Meski demikian, pemerintah daerah tetap merekrut dan menugaskan guru di wilayah masing-masing.
“Sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah. Kami di Kementerian ini tugasnya adalah membina mereka dari sisi pemenuhan kualifikasi dan juga dari sisi peningkatan kompetensi,” kata Mu’ti dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu(6/5/26).

Guru non-ASN Ikut Skema PPPK
Mu’ti mengungkap banyak guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG serta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pemerintah juga menyiapkan skema lanjutan bagi tenaga pengajar yang belum lolos seleksi.
Menurut dia, pemerintah mengangkat peserta yang belum lolos seleksi penuh menjadi PPPK paruh waktu. Langkah itu bertujuan agar mereka tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah.
“Yang tidak lulus tes PPPK itu kemudian dibuat status PPPK paruh waktu,” ujar dia.
Pemerintah Jalankan Aturan ASN
Mu’ti menjelaskan isu penghentian penugasan guru non-ASN muncul setelah pemerintah menjalankan aturan baru dalam UU ASN. Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak lagi memakai istilah honorer dalam sistem kepegawaian nasional.
Karena itu, pemerintah mengubah sistem penugasan tenaga pendidik agar sesuai dengan ketentuan baru. Meski begitu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tetap fokus meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai program pembinaan.
“Karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan dengan mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ucap Mu’ti.
Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses penyesuaian aturan berjalan bertahap. Langkah itu dilakukan supaya guru non-ASN tetap memperoleh kepastian dalam menjalankan tugas pendidikan.


1 Komentar
Pingback: Erupsi Gunung Dukono Tewaskan Tiga Pendaki - rasional.co