JAKARTA. Bank Indonesia memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan setelah Gubernur BI Perry Warjiyo mengundurkan diri. Dewan Gubernur menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara agar tugas bank sentral tetap berjalan.
Pengunduran diri Perry Warjiyo disampaikan secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Penetapan Destry Damayanti diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang ditujukan kepada Presiden.
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia ke Bapak Presiden,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
- Baca juga: Gubernur Bank Sentral se-Asia Pasifik Waspadai Ketergantungan AI & Cloud ke Sistem Keuangan
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri tersebut sesuai mekanisme yang berlaku sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia.
“Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih setinggi-tingginya,” ujarnya.
Dalam keterangan resminya, Bank Indonesia menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral.
BI menyatakan tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, Bank Indonesia menegaskan akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang.

