Selain penertiban ODOL, Kementerian Perhubungan juga menyoroti pengaturan operasional angkutan laut dan penyeberangan, termasuk pemisahan angkutan penumpang dan barang. Dudy mencontohkan penerapan pemisahan tersebut di Pelabuhan Ketapang.
Penanganan ODOL juga akan menjadi bagian dari pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penguatan regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dan mendukung penertiban secara lebih efektif.
Menuju Zero ODOL 2027
Untuk mendukung uji coba di Tanjung Perak, pemerintah telah membentuk tim kerja penerapan Zero ODOL yang melibatkan regulator, pemilik atau operator kapal, asosiasi, akademisi, komunitas, hingga media massa. Tim tersebut bertugas memperkuat integrasi sistem, koordinasi, pengawasan, penindakan, dan sosialisasi.
Dudy menegaskan, penertiban ODOL membutuhkan komitmen seluruh pihak agar pengawasan dan edukasi berjalan beriringan. Pemerintah ingin memastikan ketentuan keselamatan tidak hanya menjadi urusan administrasi, tetapi diterapkan dalam kegiatan transportasi.
Meski demikian, efektivitas uji coba di Tanjung Perak masih perlu dilihat dari pelaksanaannya. Kepatuhan kendaraan terhadap batas dimensi dan muatan, mekanisme pemeriksaan, serta koordinasi antarpemangku kepentingan akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penertiban menuju Zero ODOL 2027.

