Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital
    • Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya
    • Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice
    • Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    • Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    • Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
    • Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
    • Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Senin, Oktober 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Ekonomi»Penertiban ODOL Meluas ke Pelabuhan, Tanjung Perak Jadi Uji Coba Pertama
    Ekonomi

    Penertiban ODOL Meluas ke Pelabuhan, Tanjung Perak Jadi Uji Coba Pertama

    Bayu PratamaBy Bayu PratamaOktober 13, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Sebuah kendaraan truk pengangkut barang sedang mengantre masuk kapal di pelabuhan. (Foto: Website Kemenhub)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    Jakarta, Rasional.co – Penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) kini diperluas ke pelabuhan, dengan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menjadi lokasi uji coba pertama. Langkah ini menambah titik pengawasan kendaraan angkutan barang di luar jalan raya menjelang penerapan kebijakan nasional Zero ODOL pada 2027.

     

    Kementerian Perhubungan menyiapkan jembatan timbang berkapasitas maksimal 80 ton dan portal pembatas ketinggian 4,2 meter di Pelabuhan Tanjung Perak. Kedua fasilitas tersebut digunakan untuk memeriksa berat dan dimensi kendaraan yang masuk ke pelabuhan agar sesuai dengan ketentuan.

     

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengawasan kendaraan ODOL perlu dilakukan secara menyeluruh karena barang yang diangkut melalui laut pada akhirnya didistribusikan melalui jalur darat. Penertiban di pelabuhan juga diperlukan untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan sebelum diangkut menggunakan kapal.

    Baca Juga :  Prabowo Setujui KPR Subsidi 40 Tahun, Bunga Tetap 5 Persen

     

    “Penanganan ODOL harus dilakukan secara menyeluruh, tidak boleh berhenti di jalan raya saja. Pengawasan juga harus diperkuat di pelabuhan karena setiap barang yang diangkut melalui jalur laut pada akhirnya akan didistribusikan melalui jalur darat, dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akan menjadi pelabuhan uji coba pertama penertiban kendaraan ODOL,” ujar Dudy di Jakarta, Senin (12/10/2026).

     

    Perluasan pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas serta kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih. Namun, bahan yang disampaikan Kementerian Perhubungan belum merinci mekanisme penindakan maupun dampak operasional uji coba terhadap pengemudi dan perusahaan angkutan barang.

     

    Penertiban Melibatkan Operator Transportasi

    Sebelumnya, pada Jumat (9/10/2026), Dudy menegaskan penertiban ODOL di pelabuhan dan penyeberangan merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi darat dan laut. Pemerintah juga meminta operator transportasi memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang di fasilitas pelabuhan.

    Baca Juga :  Prof. Ariawan Gunadi Bahas Penguatan Kolaborasi Investasi di Forum Business Networking Session RI-Singapura

     

    Operator yang disebut antara lain PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry. Pengawasan tersebut perlu disertai koordinasi antara pemerintah, operator transportasi, dan pelaku usaha angkutan barang.

     

    Selain penertiban ODOL, Kementerian Perhubungan juga menyoroti pengaturan operasional angkutan laut dan penyeberangan, termasuk pemisahan angkutan penumpang dan barang. Dudy mencontohkan penerapan pemisahan tersebut di Pelabuhan Ketapang.

     

    Penanganan ODOL juga akan menjadi bagian dari pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penguatan regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dan mendukung penertiban secara lebih efektif.

    Baca Juga :  Inovasi "Bata Interlock Presisi" Percepat Pembangunan Rumah Tahan Api & Ramah Gempa

     

    Menuju Zero ODOL 2027

    Untuk mendukung uji coba di Tanjung Perak, pemerintah telah membentuk tim kerja penerapan Zero ODOL yang melibatkan regulator, pemilik atau operator kapal, asosiasi, akademisi, komunitas, hingga media massa. Tim tersebut bertugas memperkuat integrasi sistem, koordinasi, pengawasan, penindakan, dan sosialisasi.

     

    Dudy menegaskan, penertiban ODOL membutuhkan komitmen seluruh pihak agar pengawasan dan edukasi berjalan beriringan. Pemerintah ingin memastikan ketentuan keselamatan tidak hanya menjadi urusan administrasi, tetapi diterapkan dalam kegiatan transportasi.

     

    Meski demikian, efektivitas uji coba di Tanjung Perak masih perlu dilihat dari pelaksanaannya. Kepatuhan kendaraan terhadap batas dimensi dan muatan, mekanisme pemeriksaan, serta koordinasi antarpemangku kepentingan akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penertiban menuju Zero ODOL 2027.

    Tampilan penuh:12
    kemenhub ODOL Pelabuhan Perhubungan Tanjung Perak Truk
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSerap Surplus Peternak, Pabrik Tepung Telur dan Daging Rp600 Miliar Siap Dibangun
    Next Article Dari Nagreg hingga Siantar, Ini 10 Stasiun dengan Elevasi Tertinggi

    Berita Terkait

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Waduh! Harga Ayam Rp20.000 di Peternak, Rp45.000 di Konsumen, Mentan Amran Periksa Rantai Pasok

    Oktober 18, 2026

    Antrean BBM di Bali, Pertamina Siapkan Pasokan 57,9 Juta Liter & 60 SPBU 24 Jam

    Oktober 15, 2026

    Transjakarta Bakal Pakai Bus Hidrogen Hibah Korea Selatan

    Oktober 15, 2026

    Biaya Langganan Internet RI Masih Kemahalan, Ini Strategi Komdigi Pangkas Harga

    Oktober 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – BUMN telekomunikasi, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menegaskan penguatan kedaulatan digital Indonesia…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Top Trending

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    AyuOktober 19, 2026

    JAKARTA – Mencari hasil Real Madrid vs Sevilla pada lanjutan pekan kesembilan…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?