Jakarta, Rasional.co – Penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) kini diperluas ke pelabuhan, dengan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menjadi lokasi uji coba pertama. Langkah ini menambah titik pengawasan kendaraan angkutan barang di luar jalan raya menjelang penerapan kebijakan nasional Zero ODOL pada 2027.
Kementerian Perhubungan menyiapkan jembatan timbang berkapasitas maksimal 80 ton dan portal pembatas ketinggian 4,2 meter di Pelabuhan Tanjung Perak. Kedua fasilitas tersebut digunakan untuk memeriksa berat dan dimensi kendaraan yang masuk ke pelabuhan agar sesuai dengan ketentuan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengawasan kendaraan ODOL perlu dilakukan secara menyeluruh karena barang yang diangkut melalui laut pada akhirnya didistribusikan melalui jalur darat. Penertiban di pelabuhan juga diperlukan untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan sebelum diangkut menggunakan kapal.
“Penanganan ODOL harus dilakukan secara menyeluruh, tidak boleh berhenti di jalan raya saja. Pengawasan juga harus diperkuat di pelabuhan karena setiap barang yang diangkut melalui jalur laut pada akhirnya akan didistribusikan melalui jalur darat, dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akan menjadi pelabuhan uji coba pertama penertiban kendaraan ODOL,” ujar Dudy di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Perluasan pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas serta kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih. Namun, bahan yang disampaikan Kementerian Perhubungan belum merinci mekanisme penindakan maupun dampak operasional uji coba terhadap pengemudi dan perusahaan angkutan barang.
Penertiban Melibatkan Operator Transportasi
Sebelumnya, pada Jumat (9/10/2026), Dudy menegaskan penertiban ODOL di pelabuhan dan penyeberangan merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi darat dan laut. Pemerintah juga meminta operator transportasi memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang di fasilitas pelabuhan.
Operator yang disebut antara lain PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry. Pengawasan tersebut perlu disertai koordinasi antara pemerintah, operator transportasi, dan pelaku usaha angkutan barang.
Selain penertiban ODOL, Kementerian Perhubungan juga menyoroti pengaturan operasional angkutan laut dan penyeberangan, termasuk pemisahan angkutan penumpang dan barang. Dudy mencontohkan penerapan pemisahan tersebut di Pelabuhan Ketapang.
Penanganan ODOL juga akan menjadi bagian dari pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penguatan regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dan mendukung penertiban secara lebih efektif.
Menuju Zero ODOL 2027
Untuk mendukung uji coba di Tanjung Perak, pemerintah telah membentuk tim kerja penerapan Zero ODOL yang melibatkan regulator, pemilik atau operator kapal, asosiasi, akademisi, komunitas, hingga media massa. Tim tersebut bertugas memperkuat integrasi sistem, koordinasi, pengawasan, penindakan, dan sosialisasi.
Dudy menegaskan, penertiban ODOL membutuhkan komitmen seluruh pihak agar pengawasan dan edukasi berjalan beriringan. Pemerintah ingin memastikan ketentuan keselamatan tidak hanya menjadi urusan administrasi, tetapi diterapkan dalam kegiatan transportasi.
Meski demikian, efektivitas uji coba di Tanjung Perak masih perlu dilihat dari pelaksanaannya. Kepatuhan kendaraan terhadap batas dimensi dan muatan, mekanisme pemeriksaan, serta koordinasi antarpemangku kepentingan akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penertiban menuju Zero ODOL 2027.

