JAKARTA – Pemerintah mulai memperkuat langkah perlindungan terhadap industri kosmetik nasional menyusul derasnya arus produk impor yang membanjiri pasar domestik. Salah satu strategi yang ditempuh adalah mengoptimalkan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) atau safeguards sebagai instrumen yang diakui dalam aturan perdagangan internasional.
Langkah tersebut dinilai penting di tengah meningkatnya dinamika perdagangan global yang dipicu konflik geopolitik, perang tarif, hingga perubahan arus perdagangan antarnegara. Kondisi tersebut membuat berbagai produk impor masuk ke Indonesia dengan volume besar dan harga yang semakin kompetitif.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Julia Gustaria Silalahi mengatakan, TPP menjadi instrumen yang dapat memberikan waktu bagi industri dalam negeri untuk memulihkan diri ketika menghadapi lonjakan impor yang mengakibatkan kerugian serius atau mengancam keberlangsungan usaha.
“TPP memberikan ‘ruang bernafas’ dan waktu kepada industri dalam negeri untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah kerugian serius akibat lonjakan impor barang yang sejenis atau secara langsung bersaing dengan produksi industri dalam negeri selama periode tertentu,” ujar Julia dalam Sosialisasi Tindakan Pengamanan Perdagangan atas Barang Kosmetik di Jakarta, Selasa (22/7).
Menurut Julia, Indonesia sebagai negara dengan sistem perdagangan terbuka memang memperoleh manfaat dari terbukanya akses pasar internasional. Namun, derasnya arus impor juga perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan tekanan terhadap sektor manufaktur dalam negeri.
Kondisi tersebut kini dirasakan industri kosmetik nasional. Berbagai produk kosmetik dan perawatan tubuh impor terus membanjiri pasar Indonesia dengan harga yang relatif lebih murah sehingga memperketat persaingan bagi produsen lokal.
Untuk menghadapi situasi tersebut, pemerintah memanfaatkan instrumen perlindungan yang telah diatur dalam Agreement on Safeguards milik Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Aturan tersebut memberikan hak kepada setiap negara anggota untuk menerapkan tindakan pengamanan apabila terjadi lonjakan impor yang menyebabkan atau mengancam kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

