Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Ekonomi»Meski Ekonomi Tumbuh 5,29 Persen, Kemenkeu Putuskan Tunda Pajak E-Commerce
    Ekonomi

    Meski Ekonomi Tumbuh 5,29 Persen, Kemenkeu Putuskan Tunda Pajak E-Commerce

    MartinBy MartinAgustus 5, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Pajak e-commerce ditunda
    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Kementerian Keuangan menunda penerapan pajak e-commerce yang semula berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Pemerintah menilai daya beli masyarakat belum cukup kuat meski ekonomi tumbuh 5,29 persen pada kuartal II-2026.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penundaan kemungkinan berlangsung beberapa bulan. Pemerintah akan menerapkan kembali kebijakan itu setelah berbagai indikator ekonomi membaik.

    “Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

    • Baca juga: Begini Modus Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas di Tanjung Priok
    Baca Juga :  Tanggapi "Prabowonomics" di Harlah PKB, Prabowo: Kebijakan Ekonomi Berpijak pada UUD 1945

    Purbaya menegaskan pemerintah tidak hanya mengacu pada pertumbuhan produk domestik bruto. Kemenkeu juga mempertimbangkan kepercayaan konsumen dan kondisi penjualan ritel.

    “Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti.”

    Kemenkeu akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan terkait penundaan tersebut. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengembalian bagi penjual yang telanjur dipungut pajak.

    • Baca juga: Gita Wirjawan: Pemerataan Pendidikan Kunci Indonesia Tak Tertinggal di Era AI
    Baca Juga :  Paylater Non-Bank Wajib Hengkang, OJK Beri Tenggat hingga 2027

    Penundaan hanya berlaku untuk transaksi e-commerce dalam negeri. Sementara pemungutan pajak transaksi digital luar negeri tetap dijalankan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pelaksana SPP-TDLN.

    “Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa.”

    Sebelumnya, pemerintah menetapkan pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang PMSE mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan itu diproyeksikan menambah penerimaan negara hingga Rp24 triliun per tahun.

    Baca Juga :  TikTok Pangkas Tim Teknologi Tokopedia, Kini Hampir Semua Dikelola China

    Direktorat Jenderal Pajak juga telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak. Kemenkeu kini akan menyusun PMK penundaan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

    E-commerce Ekonomi Kementerian Keuangan pajak
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBegini Modus Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas di Tanjung Priok
    Next Article Menko Polkam Bantah Video Demo Viral, Penyebar Hoaks Diancam Ditindak

    Berita Terkait

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Beberapa Jam Sebelum Dicopot, Purbaya Sempat Tahan Pemda Terbitkan Obligasi

    September 15, 2026

    Baru Dilantik, Suahasil Hadapi Dua Pekerjaan APBN Sekaligus

    September 15, 2026

    Antrean BBM di Makassar, Pertamina Terapkan Ganjil-Genap

    September 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?