Di Indonesia, pelaksanaan instrumen tersebut dilakukan melalui KPPI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Lonjakan Impor. Dalam menjalankan tugasnya, KPPI juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan.
Julia menjelaskan, KPPI memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kerugian serius yang dialami industri nasional akibat lonjakan impor barang sejenis maupun barang yang secara langsung bersaing.
“KPPI bertugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing,” kata Julia.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kerugian serius, KPPI akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan ruang pemulihan bagi industri nasional agar kembali meningkatkan daya saing.Selain memperkenalkan mekanisme tersebut, pemerintah juga mendorong pelaku industri memahami syarat dan prosedur penggunaan instrumen TPP. Sosialisasi dinilai menjadi bagian penting agar industri dapat memanfaatkan perlindungan yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Julia mengatakan, pemahaman yang baik terhadap instrumen pengamanan perdagangan diharapkan mampu memperkuat kesiapan industri kosmetik nasional menghadapi persaingan global. Pada saat yang sama, perlindungan tersebut diharapkan mendorong inovasi, menjaga keberlangsungan usaha, sekaligus membuka lebih banyak kesempatan kerja.
Sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari pelaku industri. Perwakilan PT Mandom Indonesia Tbk., Triani Arianti, menilai kegiatan tersebut membantu perusahaan memahami lebih jauh peran dan fungsi KPPI dalam sistem perdagangan nasional.
“Kehadiran KPPI sangat membantu pelaku usaha, terutama terkait perlindungan dari dampak perdagangan impor yang merugikan pihak nasional. Semoga ke depannya, industri kosmetik dalam negeri dapat berkembang menjadi jauh lebih baik lagi,” ujar Triani.

