JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan digital yang menaikkan biaya layanan e-commerce di tengah proses penyusunan regulasi perlindungan UMKM.
Pernyataan itu disampaikan setelah banyak penjual online mengeluhkan kenaikan biaya komisi dan tambahan layanan yang dinilai semakin memberatkan usaha kecil. Pemerintah pun langsung memanggil seluruh perusahaan marketplace untuk meminta penghentian sementara kebijakan kenaikan tarif.
“Kemarin kita udah panggil seluruh perusahaan marketplace saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu udah tegas itu,” ujar Maman seperti dikutip, Jumat(15/5/26).
Menurut dia, pemerintah juga telah menerima komitmen dari sejumlah perusahaan e-commerce terkait kebijakan biaya layanan. Karena itu, Kementerian UMKM akan mengambil tindakan jika masih ada platform yang menaikkan tarif di tengah proses pembahasan regulasi berlangsung.
“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak,” katanya.
Biaya Layanan E-Commerce Picu Keluhan Penjual
Polemik biaya layanan mencuat setelah TikTok Shop mengumumkan kebijakan Biaya Komisi Dinamis. Dalam aturan baru tersebut, batas maksimal komisi penjual naik dari Rp40 ribu per item menjadi Rp650 ribu per item.
Kebijakan itu dijadwalkan berlaku mulai 18 Mei 2026. Selain komisi penjualan, perusahaan juga menerapkan penyesuaian biaya pengiriman untuk pengembalian barang.
Dalam ketentuan baru, penjual dapat dikenakan biaya hingga Rp5 ribu akibat pengiriman gagal maupun pembatalan pesanan karena pembeli berubah pikiran. Kondisi itu memicu keresahan pelaku UMKM yang mengandalkan penjualan melalui lokapasar digital.
Sejumlah pedagang menilai kenaikan biaya tersebut berpotensi menekan margin usaha di tengah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Pemerintah Janji Lindungi Penjual Online
Maman menegaskan pemerintah berada di posisi untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjalankan bisnis melalui aplikasi dagang online. Dia memastikan pembahasan regulasi masih terus dilakukan bersama kementerian terkait.
Menurut dia, sinkronisasi kebijakan diperlukan agar pemerintah memiliki payung hukum yang jelas dalam mengatur hubungan antara platform digital dan pelaku UMKM.
“Saya mau sampaikan Insyaallah keberadaan pemerintah akan selalu pada posisi untuk memberikan dan mengamankan serta melindungi maupun meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil kita yang berjualan di e-commerce,” pungkas Maman.
Di tengah pertumbuhan transaksi digital nasional, polemik biaya layanan e-commerce kini menjadi perhatian serius pemerintah karena dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan usaha jutaan pelaku UMKM di Indonesia.

