JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang berlaku sejak 12 Mei 2026. Melalui aturan baru itu, AHY menggantikan posisi yang sebelumnya diemban Luhut Binsar Pandjaitan.
Penunjukan AHY Ketua Komite Kereta Cepat tercantum dalam perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
“Ketua: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” demikian bunyi Perpres Nomor 29 Tahun 2026 yang dikutip dari laman JDIH Sekretariat Negara, Sabtu(30/5/26).
Dalam susunan terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua. Komite juga melibatkan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga yang terkait dengan sektor transportasi, investasi, keuangan, pertanahan, hingga pengelolaan investasi negara.
- Baca juga: Pengusaha Tahu Banyuwangi Mulai Gulung Tikar, Harga Kedelai Impor Naik Akibat Rupiah Melemah
AHY Ketua Komite Kereta Cepat Awasi Cost Overrun
Komite memiliki tugas menyepakati dan menetapkan langkah yang diperlukan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Selain itu, komite juga berwenang menentukan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila muncul persoalan cost overrun dalam proyek tersebut.
Peran tersebut menjadikan komite sebagai forum koordinasi strategis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam penyelenggaraan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Perpres juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas komite akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” bunyi aturan tersebut.
AHY Resmi Gantikan Luhut
Sebelum perubahan aturan ini berlaku, posisi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Penugasan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 6 Oktober 2021. Regulasi itu menjadi dasar percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Melalui Perpres Nomor 29 Tahun 2026, pemerintah menyesuaikan struktur kepemimpinan komite dengan nomenklatur kementerian yang berlaku saat ini. Perubahan tersebut sekaligus menetapkan AHY Ketua Komite Kereta Cepat yang bertanggung jawab mengoordinasikan pengambilan keputusan strategis terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ke depan.

