Jakarta, Rasional.co – Urusan pesantren kini memiliki Direktorat Jenderal tersendiri di Kementerian Agama setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren membuat urusan pesantren tidak lagi berada sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Struktur baru ini secara khusus mewadahi urusan pesantren di lingkungan Kementerian Agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9).
“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” ujar Nasaruddin.
Nasaruddin mengatakan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren merupakan perubahan dalam struktur kelembagaan Kementerian Agama.
“Jadi ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” kata Nasaruddin.
Dengan struktur baru tersebut, urusan pesantren memiliki wadah kelembagaan khusus di tingkat direktorat jenderal. Pemerintah berharap perubahan ini dapat memperkuat perhatian terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren.
Nasaruddin juga mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo membentuk Direktorat Jenderal Pesantren. Menurutnya, keberadaan lembaga baru tersebut diharapkan membawa perhatian lebih terhadap pesantren.
“Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan selanjutnya insyaAllah diharapkan ke depan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibanding dengan sebelumnya,” pungkas Nasaruddin.

