Jakarta, Rasional.co – Seorang turis perempuan asal Prancis kehilangan iPhone 15 saat berada di Turtle Cafe, kawasan Serenting, Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah kehilangan itu, korban dihubungi seseorang melalui nomor telepon tak dikenal yang meminta uang Rp3 juta sebagai syarat untuk mengembalikan ponselnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Korban berinisial JC, 23 tahun, baru menyadari ponselnya hilang sekitar satu jam setelah kejadian, kemudian melapor ke Polsek Kuta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi mengatakan, petugas menelusuri laporan kehilangan itu setelah memperoleh informasi mengenai permintaan uang dari nomor yang tidak dikenal korban. Polisi kemudian menghubungi nomor tersebut dan menyepakati pertemuan di Mataram Mall, Kota Mataram.
Orang yang datang ke lokasi pertemuan itu diamankan untuk dimintai keterangan awal. Menurut Arisandi, orang tersebut mengakui telah menghubungi korban dan meminta uang untuk mengembalikan ponselnya.
Ponsel Ditemukan di Konter
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa ponsel korban berada di salah satu konter di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram. Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan satu unit iPhone 15 berwarna hitam yang diduga milik JC.
Pemeriksaan terhadap JP, 25 tahun, kemudian mengarah kepada U, 22 tahun, yang diduga memberikan ponsel tersebut kepada JP. U berasal dari Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sedangkan JP berasal dari Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
Polisi kemudian mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan Polda NTB, U diduga sebagai orang yang mengambil ponsel, sementara JP diduga menerima barang tersebut dan meminta uang kepada korban dengan alasan untuk mengembalikannya.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan peran masing-masing terduga. Polisi juga menyatakan penyelidikan akan dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan dengan kejadian serupa di lokasi lain.
Arisandi mengatakan, penanganan perkara dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB dalam Operasi Mandalika Rinjani 2026. Operasi tersebut antara lain bertujuan mendukung pengamanan ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2026.
Polisi mengamankan satu unit iPhone 15 berwarna hitam sebagai barang bukti. Kedua terduga masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku.

