Jakarta, Rasional.co – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional secara permanen empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 10.112 penerima manfaat dari empat SPPG tersebut akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan kapasitas memadai.
Keputusan penghentian permanen diambil setelah keempat SPPG dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas). Pertimbangannya mencakup rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.
Deputi Tauwas BGN Ketut Sumedana mengatakan pemberhentian permanen merupakan langkah terakhir setelah upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil yang memadai dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan,” kata Ketut, Rabu (23/9).
Empat SPPG yang diberhentikan tersebar di Sumatera Utara, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua.
SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya, melayani 2.997 penerima manfaat. Operasionalnya dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
Selanjutnya, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih, melayani 2.614 penerima manfaat. SPPG ini dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayani 2.281 penerima manfaat. SPPG yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara tersebut dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
Sementara itu, SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, melayani 2.220 penerima manfaat. SPPG yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua itu dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
BGN memastikan penghentian empat SPPG tersebut tidak menghilangkan hak penerima manfaat atas program MBG. Layanan mereka akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan mempunyai kapasitas yang memadai.
Menurut Ketut, pemberhentian permanen dapat dilakukan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali, atau tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan.
Penghentian juga dapat dilakukan apabila SPPG tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
“BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ketut.
Ia menegaskan aspek keamanan pangan menjadi bagian penting dalam kelancaran operasional sekaligus upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap Program MBG.

