JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang setelah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, dengan 295 DIM di antaranya dihapus dan 57 DIM mengalami perubahan s koubstansi.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang berlangsung pada 17–21 September 2026 sebelum pengambilan keputusan tingkat satu dan pengesahan dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/26).
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembahasan aturan tersebut diarahkan untuk menjawab ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria yang berkepanjangan.
“Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman Sukri, Selasa (22/9/26).
Dari total 596 DIM, sebanyak 164 DIM berstatus tetap, 54 DIM mengalami perubahan redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM dihapus, 3 DIM berupa penambahan substansi, 20 DIM berupa penambahan pasal, ayat, atau huruf, serta 3 DIM mengalami reposisi dan perubahan substansi atau redaksional.
Badan Legislasi DPR menyelesaikan pembahasan DIM melalui Panja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi. Hasil kerja tim sinkronisasi kemudian dilaporkan kepada Panja pada 20 September 2026 sebelum keputusan tingkat satu diambil pada 21 September.
Selain perubahan DIM, RUU tersebut mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA), yang sebelumnya diberi nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). LPRA disebut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, disertai pengaturan dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini menyatakan RUU tersebut diperlukan untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai landasan hukum yang diperlukan untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jazuli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/9/26).
Dalam proses pembahasannya, Baleg DPR menyebut telah melibatkan sedikitnya 55 pihak dari unsur akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait. Keterlibatan tersebut disebut dilakukan untuk memperoleh masukan publik yang bermakna dalam penyusunan norma dan materi muatan RUU.
Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Regulasi tersebut juga memuat pengaturan mengenai penyelesaian konflik agraria, perlindungan subjek reforma agraria, redistribusi tanah, penguatan sistem data, serta ketentuan pidana dan peralihan.

