YOGYAKARTA – Usaha food truck Bolosego milik Dyah Laily Fardisa menghentikan kegiatan berjualan di Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta setelah mengaku dimintai pembayaran parkir hingga Rp2,5 juta per hari, meski telah mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta.
Bolosego semula merencanakan operasional selama lima hari, yakni 16–20 September 2026. Namun, kegiatan tersebut berhenti setelah satu hari berjualan menyusul persoalan pembayaran yang dikeluhkan pemilik usaha.
“Rp1 juta, dikali 5 hari jadi Rp5 juta. Sudah saya bagi-bagi to (kepada para jukir). Terjadilah jualan di sini,” kata juru parkir Alkid, Supriyo, Jumat (18/9/26).
Supriyo menjelaskan, lokasi food truck direncanakan berada di sisi selatan Sasana Hinggil dan memanjang dari barat ke timur. Menurut dia, area tersebut merupakan lahan parkir yang selama ini digunakan sejumlah juru parkir untuk mencari nafkah.
Persoalan muncul ketika penggunaan lahan untuk kegiatan food truck bersinggungan dengan fungsi parkir yang sudah berjalan di kawasan tersebut. Kondisi ini memperlihatkan adanya kebutuhan koordinasi antara izin berjualan, pengelolaan ruang, dan pihak yang beraktivitas di lokasi.
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, memastikan tidak ada permintaan uang parkir atau pungutan dalam proses perizinan dari Keraton Yogyakarta.
Keraton menyatakan food truck Bolosego memang memperoleh izin resmi untuk berjualan di kawasan Alkid sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pembayaran parkir dan permintaan lain yang dikeluhkan pemilik usaha ditegaskan bukan pungutan resmi Keraton.
“Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata GKR Condrokirono dalam keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).
“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” tambahnya.
Sebelumnya, Dyah mengaku nominal pembayaran parkir yang diminta mencapai Rp2,5 juta per hari. Setelah negosiasi, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk rencana operasional selama lima hari.
Kasus dugaan pungutan liar tersebut kemudian mendapat perhatian publik setelah keluhan Dyah di media sosial menjadi viral. Pemerintah Kota Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta dilaporkan melakukan pendalaman terhadap persoalan yang terjadi di lapangan.
Bolosego akhirnya memutuskan tidak melanjutkan kegiatan usaha di Alkid setelah beroperasi selama satu hari. Perkembangan penanganan persoalan pungutan dan tata kelola penggunaan lahan di kawasan tersebut menjadi langkah selanjutnya yang perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.

