JAKARTA – Sidang perdana terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026), dibuka dengan persoalan dua versi surat dakwaan yang diterima tim kuasa hukum sebelum jaksa membacakan dakwaan. Keberatan itu muncul karena kuasa hukum mempertanyakan surat dakwaan mana yang akan digunakan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya menerima dua surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni versi pertama sekitar Juni 2026 versi kedua sekitar Agustus 2026. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab jaksa di hadapan majelis hakim sebelum pembacaan dakwaan dimulai.
“Yang Terhormat Yang Mulia, rekan-rekan JPU. Begini Yang Mulia, kami menerima 2 surat dakwaan, jadi surat dakwaan pertama sekitar Juni dan surat dakwaan kedua sekitar Agustus kalau tidak salah. Nah, yang kami tanyakan itu surat dakwaan mana yang akan dibacakan? Nanti akan ada klarifikasi lebih lanjut seandainya dijawab,” kata Refly Harun dalam persidangan.
JPU kemudian menjelaskan surat dakwaan yang akan dibacakan adalah versi tertanggal 27 Juli 2026. Jaksa menyebut dokumen tersebut merupakan dakwaan terakhir yang telah dilimpahkan ke pengadilan sekaligus telah diajukan perubahannya sebelum penetapan hakim.
“Mohon izin Majelis Hakim, dakwaan terakhir yang tertanggal 27 Juli 2026 itu yang kami akan bacakan karena itu yang sudah kami limpahkan dan diajukan perubahannya. Perbaikan, sebelum penetapan hakim,” kata JPU dalam persidangan.
Penjelasan jaksa belum mengakhiri persoalan tersebut. Refly kembali menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang telah diperbaiki karena menurut dia, perubahan itu didasarkan pada putusan sela dalam perkara lain.
“Mohon maaf ya, kami mengajukan keberatan kalau itu yang mau dibacakan. Karena perbaikan itu didasarkan pada Putusan Sela tanggal 23 Juli terhadap perkara lain. Pemahaman kami adalah perbaikan itu harusnya kan penyempurnaan, teknis, ada salah-salah, dan lain sebagainya, tetapi ketika putusan lain dijadikan dasar untuk perbaikan, maka kami berkeberatan. Mohon dicatat,” ujar Refly.
Putusan sela yang dimaksud berkaitan dengan perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang juga disidangkan di PN Jakarta Timur. Pada 23 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan eksepsi dalam perkara tersebut dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Majelis hakim dalam sidang Roy Suryo tidak langsung memutus keberatan tersebut. Hakim meminta kubu Roy menuangkan persoalan itu dalam nota keberatan atau eksepsi, kemudian mempersilakan jaksa melanjutkan pembacaan dakwaan.
Perkara Roy Suryo terdaftar di PN Jakarta Timur dan sidang perdananya dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Dengan dimulainya persidangan tersebut, perkara yang sebelumnya melewati rangkaian proses praperadilan kini memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Persoalan mengenai dua versi dakwaan dan dasar perbaikannya selanjutnya menjadi bagian yang akan diuji melalui nota keberatan tim kuasa hukum Roy Suryo. Majelis hakim belum memberikan penilaian substantif atas keberatan tersebut dalam pembukaan sidang hari ini.

