JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik pesan singkat internal pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pesan itu berisi peringatan bersembunyi karena sedang menjadi target operasi lembaga antirasuah.
Bukti komunikasi tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Sisprian Subiaksono mengirim pesan itu sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Ini sembunyi dulu ditarget tiga huruf kita,” kata Jaksa membacakan pesan tertulis Sisprian, Jumat (11/9/26). Sisprian mengirimkan pesan bernada peringatan tersebut kepada mantan Direktur P2 DJBC Rizal.
Dalam percakapan itu, Sisprian juga mengingatkan bahwa atasannya turut menjadi target pengawasan. “Komandan juga ditarget waduh bikin rusak suasana saja,” bunyi percakapan susulan dari Sisprian.
- Baca juga: Kasus Korupsi CSR BI-OJK Menggantung, MAKI Tagih Ketegasan KPK Tahan Satori dan Heri Gunawan
JPU KPK mengonfirmasi temuan pesan tersebut kepada Direktur P2 DJBC Triyono Trihatmodjo yang hadir sebagai saksi. Jaksa menanyakan kemungkinan Triyono menerima pesan peringatan serupa sebelum OTT berlangsung.
Triyono membantah pernah menerima instruksi atau pesan peringatan untuk bersiap menghadapi tindakan KPK. “Tidak ada,” ujar Triyono saat merespons pertanyaan jaksa mengenai keberadaan pesan peringatan tersebut.
Jaksa lantas menegaskan posisi Sisprian yang merupakan bawahan langsung Triyono di struktur organisasi. Meski demikian, Triyono tetap menyatakan tidak tahu-menahu mengenai aktivitas komunikasi rahasia bawahannya.
Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi ini masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

