JAKARTA – Gimik pemasaran nyeleneh kembali bikin heboh jagat maya. Kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara dan mengecam keras aksi viral promosi minuman keras (miras) yang memisipkan tantangan hafalan ayat Alquran. Langkah pemasaran ini dinilai kebablasan dan sama sekali tidak bisa ditoleransi.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa menggabungkan simbol keagamaan dengan produk beralkohol jelas-jelas menabrak aturan agama, etika moral, hingga regulasi hukum di Indonesia.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Prof. Niam secara tegas.
Prof. Niam yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerangkan bahwa Alquran adalah Kalamullah—kitab suci yang sangat dimuliakan—dan membacanya bernilai ibadah yang mulia. Di sisi lain, Islam secara eksplisit mengharamkan minuman keras.
Menjadikan aktivitas ibadah sebagai “syarat” untuk mendapatkan botol miras bukan cuma tidak etis, tapi juga bentuk perendahan terhadap nilai-nilai agama.
“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjut Prof. Niam.
Kasus ini pertama kali mencuri perhatian publik lewat unggahan akun Threads @JARRKOJARR. Dalam postingannya, ia membagikan pengalaman kurang menyenangkan saat mendatangi festival musik populer The Sounds Project.
Di area acara, terdapat booth merek minuman beralkohol New Port yang mengadakan tantangan unik namun kontroversial: pengunjung diminta menghafal Surah Ad-Duha untuk bisa membawa pulang sebotol miras gratis.
Aksi pemasaran ini langsung memicu gelombang kemarahan dari netizen. Publik menilai strategi promosi tersebut sangat nir-etika, merusak adab, serta memancing sensitivitas antarumat beragama.

