JAKARTA – Pemerintah mulai memperkuat langkah perlindungan terhadap industri kosmetik nasional menyusul derasnya arus produk impor yang membanjiri pasar domestik. Salah satu strategi yang ditempuh adalah mengoptimalkan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) atau safeguards sebagai instrumen yang diakui dalam aturan perdagangan internasional.
Langkah tersebut dinilai penting di tengah meningkatnya dinamika perdagangan global yang dipicu konflik geopolitik, perang tarif, hingga perubahan arus perdagangan antarnegara. Kondisi tersebut membuat berbagai produk impor masuk ke Indonesia dengan volume besar dan harga yang semakin kompetitif.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Julia Gustaria Silalahi mengatakan, TPP menjadi instrumen yang dapat memberikan waktu bagi industri dalam negeri untuk memulihkan diri ketika menghadapi lonjakan impor yang mengakibatkan kerugian serius atau mengancam keberlangsungan usaha.
“TPP memberikan ‘ruang bernafas’ dan waktu kepada industri dalam negeri untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah kerugian serius akibat lonjakan impor barang yang sejenis atau secara langsung bersaing dengan produksi industri dalam negeri selama periode tertentu,” ujar Julia dalam Sosialisasi Tindakan Pengamanan Perdagangan atas Barang Kosmetik di Jakarta, Selasa (22/7).
Menurut Julia, Indonesia sebagai negara dengan sistem perdagangan terbuka memang memperoleh manfaat dari terbukanya akses pasar internasional. Namun, derasnya arus impor juga perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan tekanan terhadap sektor manufaktur dalam negeri.
Kondisi tersebut kini dirasakan industri kosmetik nasional. Berbagai produk kosmetik dan perawatan tubuh impor terus membanjiri pasar Indonesia dengan harga yang relatif lebih murah sehingga memperketat persaingan bagi produsen lokal.
Untuk menghadapi situasi tersebut, pemerintah memanfaatkan instrumen perlindungan yang telah diatur dalam Agreement on Safeguards milik Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Aturan tersebut memberikan hak kepada setiap negara anggota untuk menerapkan tindakan pengamanan apabila terjadi lonjakan impor yang menyebabkan atau mengancam kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Di Indonesia, pelaksanaan instrumen tersebut dilakukan melalui KPPI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Lonjakan Impor. Dalam menjalankan tugasnya, KPPI juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan.
Julia menjelaskan, KPPI memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kerugian serius yang dialami industri nasional akibat lonjakan impor barang sejenis maupun barang yang secara langsung bersaing.
“KPPI bertugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing,” kata Julia.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kerugian serius, KPPI akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan ruang pemulihan bagi industri nasional agar kembali meningkatkan daya saing.Selain memperkenalkan mekanisme tersebut, pemerintah juga mendorong pelaku industri memahami syarat dan prosedur penggunaan instrumen TPP. Sosialisasi dinilai menjadi bagian penting agar industri dapat memanfaatkan perlindungan yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Julia mengatakan, pemahaman yang baik terhadap instrumen pengamanan perdagangan diharapkan mampu memperkuat kesiapan industri kosmetik nasional menghadapi persaingan global. Pada saat yang sama, perlindungan tersebut diharapkan mendorong inovasi, menjaga keberlangsungan usaha, sekaligus membuka lebih banyak kesempatan kerja.
Sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari pelaku industri. Perwakilan PT Mandom Indonesia Tbk., Triani Arianti, menilai kegiatan tersebut membantu perusahaan memahami lebih jauh peran dan fungsi KPPI dalam sistem perdagangan nasional.
“Kehadiran KPPI sangat membantu pelaku usaha, terutama terkait perlindungan dari dampak perdagangan impor yang merugikan pihak nasional. Semoga ke depannya, industri kosmetik dalam negeri dapat berkembang menjadi jauh lebih baik lagi,” ujar Triani.

