JAKARTA, Rasional.co – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21–22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 5,75 persen. Suku bunga Deposit Facility juga ditetapkan tetap sebesar 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen.
Keputusan tersebut diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah naiknya ketidakpastian pasar keuangan global. Selain itu, langkah ini konsisten menjaga inflasi 2026 dan 2027 tetap terkendali dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen.
Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa bauran kebijakan moneter tetap diarahkan pada stabilitas (pro-stability). Di sisi lain, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran terus didorong untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional (pro-growth).
Antisipasi Ketidakpastian Ekonomi Global
Eskalasi ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran pada awal Juli 2026 kembali meningkatkan ketidakpastian global. Hambatan di Selat Hormuz mengganggu rantai pasok pasokan dunia hingga mendorong kenaikan harga minyak serta komoditas utama.
Pertumbuhan ekonomi dunia 2026 diperkirakan melambat ke level 3,0 persen dengan inflasi global naik mendaki mendekati 4,5 persen. Kondisi tersebut memicu pengetatan moneter global, termasuk potensi kenaikan suku bunga Fed Funds Rate pada triwulan IV 2026.
Tekanan modal keluar dari negara berkembang juga memicu penguatan mata uang dolar AS secara signifikan. Situasi eksternal ini menuntut penguatan respons kebijakan moneter dan sinergi fiskal guna menjaga ketahanan ekonomi domestik.
Pelonggaran Likuiditas dan Insentif Perbankan
Untuk memperkuat aliran modal asing, Bank Indonesia memperluas insentif pengurangan premi investasi portofolio. Insentif Swap Jual Lindung Nilai ditingkatkan dari 10 persen menjadi 12,5 persen, serta DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 15 persen.
BI juga menyempurnakan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) demi mengatasi segmentasi likuiditas dan mendorong kredit sektor prioritas. Besaran maksimal insentif KLM yang dapat diterima bank dinaikkan dari 5,5 persen menjadi 6,0 persen dari Dana Pihak Ketiga.Aturan penyempurnaan KLM tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 September 2026. Sementara itu, perluasan underlying transaksi repo melibatkan obligasi atau sukuk korporasi PT SMI dan PT SMF mulai akhir September 2026.
Penguatan Sektor Inklusif dan Digitalisasi
BI turut memperkuat Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang akan berlaku efektif 1 Oktober 2026. Kebijakan ini memperluas skema pembiayaan perbankan ke rantai pasok UMKM serta memperkuat mekanisme transfer antarbank berbasis kontrak.
Pada sektor sistem pembayaran, digitalisasi terus diperluas untuk memperkuat daya beli masyarakat melalui kerja sama QRIS antarnegara. Langkah ini didukung integrasi inovasi pada Pusat Inovasi Digital Indonesia Digdaya guna mencetak talenta digital nasional.
Bank Indonesia memastikan koordinasi erat bersama Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan terus diperkuat. Sinergi ini difokuskan untuk memitigasi dampak risiko global sekaligus mendukung pembiayaan program prioritas Asta Cita Pemerintah.

