JAKARTA – Mabes TNI menyatakan belum ada pembahasan terkait rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak sebagaimana diatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penegasan itu disampaikan setelah DJP menerbitkan pedoman baru pengawasan perpajakan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan hingga kini belum ada pembicaraan di internal TNI mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana,” kata Nas, Senin (20/7/2026).
Nas tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kemungkinan tindak lanjut ataupun koordinasi dengan DJP terkait ketentuan tersebut.
Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan itu mengubah pola pengawasan dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.
Dalam pedoman tersebut, DJP menyebut petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri. Informasi itu digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” tulis SE tersebut.
Surat edaran itu juga mengubah mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP. Tugas tersebut tidak lagi hanya dijalankan oleh Account Representative (AR), tetapi dapat dilakukan seluruh pegawai DJP melalui pengumpulan data lapangan maupun nonlapangan.
“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan,” bunyi SE-8/PJ/2026. Informasi yang dihimpun meliputi data penghasilan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak.

