JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (10/6/26). Majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana 1,5 hingga 3 tahun penjara setelah terbukti melakukan penganiayaan berat berencana.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI dan menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Putusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses persidangan yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim saat membacakan amar putusan. Hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider yang diajukan.
Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berujung Pemecatan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Sersan Dua Edi Sudarko berupa tiga tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi.
Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan turut dipecat dari dinas militer. Sanksi tersebut menjadikan Budhi sebagai terdakwa kedua yang kehilangan statusnya sebagai anggota TNI.
Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara. Keduanya tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan Hakim Lebih Tegas dari Tuntutan
Sebelumnya, oditur militer menuntut seluruh terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Dalam tuntutan yang dibacakan pada 3 Juni 2026, oditur juga tidak meminta pemecatan terhadap keempat terdakwa.
Putusan majelis hakim menunjukkan adanya perbedaan penilaian terhadap tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa. Vonis terhadap Edi lebih berat dibanding tuntutan karena disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Amar putusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan proses hukum lanjutan sesuai ketentuan peradilan militer.

