Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150

    September 2, 2026

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    September 2, 2026

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    September 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150
    • Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru
    • Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa
    • Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027
    • GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek
    • Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun
    • Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester
    • Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Rabu, September 2
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Kasus Andrie Yunus Berujung Vonis, Dua Prajurit TNI Dipecat
    Nasional

    Kasus Andrie Yunus Berujung Vonis, Dua Prajurit TNI Dipecat

    MartinBy MartinJuni 10, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
    Pengadilan Militer menjatuhkan vonis hingga 3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: Bisnis)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (10/6/26). Majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana 1,5 hingga 3 tahun penjara setelah terbukti melakukan penganiayaan berat berencana.

    Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI dan menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Putusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses persidangan yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.

    “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim saat membacakan amar putusan. Hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider yang diajukan.

    Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berujung Pemecatan

    Majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Sersan Dua Edi Sudarko berupa tiga tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi.

    Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan turut dipecat dari dinas militer. Sanksi tersebut menjadikan Budhi sebagai terdakwa kedua yang kehilangan statusnya sebagai anggota TNI.

    Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara. Keduanya tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

    • Baca juga: Prabowo Satukan Agenda Kesehatan dan Ekonomi dalam Kunjungan ke Lampung

    Putusan Hakim Lebih Tegas dari Tuntutan

    Sebelumnya, oditur militer menuntut seluruh terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Dalam tuntutan yang dibacakan pada 3 Juni 2026, oditur juga tidak meminta pemecatan terhadap keempat terdakwa.

    Putusan majelis hakim menunjukkan adanya perbedaan penilaian terhadap tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa. Vonis terhadap Edi lebih berat dibanding tuntutan karena disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

    Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Amar putusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan proses hukum lanjutan sesuai ketentuan peradilan militer.

    Andrie Yunus hak asasi manusia KontraS Pengadilan Militer TNI Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePrabowo Satukan Agenda Kesehatan dan Ekonomi dalam Kunjungan ke Lampung
    Next Article Dikaitkan dengan Kasus BGN, Dudung Tegas Bantah Punya Dapur MBG
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027

    September 2, 2026

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    September 2, 2026

    Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun

    September 1, 2026

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150

    By MartinSeptember 2, 2026

    JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax Green 95…

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    September 2, 2026

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    September 2, 2026
    Top Trending

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    By AlvaroSeptember 2, 2026

    TANGERANG, 1 September 2026 — Good Journey (GOJO) Indonesia resmi mengoperasikan layanan…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    By Bayu PratamaSeptember 2, 2026

    Rasional.co – Pagi, sore, hingga malam, Amat Surman kini memiliki kesibukan baru…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?