Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Turbulensi Global Tak Surutkan Optimisme Ekonomi Indonesia, Ini Pesan Tokoh Bangsa di Dialog Nasional Formas

    Juli 17, 2026

    Usai Hadiri Leaders’ Briefing, Prof Ariawan Nilai Forum Tersebut Perkuat Perumusan Kebijakan Nasional

    Juli 17, 2026

    Hotman Paris Resmi Bela Febrie Ardiansyah, Dampingi Pemeriksaan sebagai Tersangka

    Juli 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Turbulensi Global Tak Surutkan Optimisme Ekonomi Indonesia, Ini Pesan Tokoh Bangsa di Dialog Nasional Formas
    • Usai Hadiri Leaders’ Briefing, Prof Ariawan Nilai Forum Tersebut Perkuat Perumusan Kebijakan Nasional
    • Hotman Paris Resmi Bela Febrie Ardiansyah, Dampingi Pemeriksaan sebagai Tersangka
    • MK Tutup Celah Penunjukan Langsung Izin Tambang untuk Kampus dan Ormas
    • Persib Bandung Tolak Loyo, Igor Tolic Genjot Latihan Taktikal Sampai Pemain Berkeringat Dingin
    • SPP Diusulkan Berlaku Lagi di Jabar, KDM Tegas Tolak
    • Alasan Fábio Calonego Ogah Angkat Kaki dari Persija Jakarta
    • Intip Bocoran Penampilan Robert Pattinson dalam Teaser Baru The Batman Part II
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Jumat, Juli 17
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » MK Tutup Celah Penunjukan Langsung Izin Tambang untuk Kampus dan Ormas
    Nasional

    MK Tutup Celah Penunjukan Langsung Izin Tambang untuk Kampus dan Ormas

    MartinBy MartinJuli 17, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    MK larang penunjukan langsung IUP
    Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan (ormas). (Foto: MK)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan melalui penunjukan langsung. MK menegaskan pemberian prioritas hanya dapat dilakukan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian objektif, transparan, dan akuntabel.

    Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Abdullah Faqih, Pendi, Abdullah, Iqro Katsir, Alif Alvian, dan Mawaddi Hamid.

    “Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Jumat (17/7/2026).

    • Baca juga: Pasal Patriot Bond Digugat ke MK, Dinilai Hambat Penegakan Hukum

    Enny menjelaskan jalur prioritas tetap tidak menjamin seluruh pemohon memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) karena luas wilayah tambang terbatas. Karena itu, pemerintah harus menetapkan parameter yang jelas agar pemberian prioritas memberikan kepastian hukum dan tidak bergantung pada penilaian subjektif.

    Dia juga menegaskan izin usaha pertambangan bukan hak yang berlaku tanpa pengawasan hingga masa izin berakhir. Menurutnya, izin tetap dapat dicabut atau diakhiri sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Bilamana terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan tinggi akan kehilangan kedudukan strategisnya sebagai salah satu institusi penting yang menjaga moral bangsa dalam proses pembangunan. Selain itu, dalam semangat menjaga kemandirian perguruan tinggi, penting bagi Mahkamah mengingatkan, terbukanya kesempatan yang diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujar Enny.

    Baca juga: Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK

    Dia mengatakan UUD 1945 tidak melarang perguruan tinggi memperoleh manfaat finansial sepanjang tidak menyimpang dari tujuan pendidikannya. Namun, keterlibatan tersebut harus mendukung pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi, bukan berupa pengelolaan langsung bisnis minerba.

    Enny menambahkan perguruan tinggi dapat berperan melalui kerja sama dengan BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta. Kerja sama itu harus memperkuat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas”, “dengan cara prioritas”, “cara prioritas”, dan “mendapat prioritas” dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. Menurutnya, frasa tersebut hanya konstitusional jika dimaknai sebagai pemberian prioritas dengan parameter yang jelas melalui penilaian objektif, transparan, dan akuntabel sehingga tidak dipahami sebagai tindakan penunjukan langsung.

    iup Mahkamah Konstitusi minerba perguruan tinggi pertambangan
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePersib Bandung Tolak Loyo, Igor Tolic Genjot Latihan Taktikal Sampai Pemain Berkeringat Dingin
    Next Article Hotman Paris Resmi Bela Febrie Ardiansyah, Dampingi Pemeriksaan sebagai Tersangka
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Turbulensi Global Tak Surutkan Optimisme Ekonomi Indonesia, Ini Pesan Tokoh Bangsa di Dialog Nasional Formas

    Juli 17, 2026

    Usai Hadiri Leaders’ Briefing, Prof Ariawan Nilai Forum Tersebut Perkuat Perumusan Kebijakan Nasional

    Juli 17, 2026

    SPP Diusulkan Berlaku Lagi di Jabar, KDM Tegas Tolak

    Juli 17, 2026

    Gudang Amunisi TNI AD Meledak, Satu Prajurit Tewas Enam Personel Terluka

    Juli 16, 2026

    Pramono Anung Lantik 239 Pejabat, Tegaskan ASN DKI Jadi Impian Banyak Orang

    Juli 15, 2026

    Pasal Patriot Bond Digugat ke MK, Dinilai Hambat Penegakan Hukum

    Juli 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Turbulensi Global Tak Surutkan Optimisme Ekonomi Indonesia, Ini Pesan Tokoh Bangsa di Dialog Nasional Formas

    By MartinJuli 17, 2026

    JAKARTA – Dialog Nasional Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) menegaskan Indonesia masih memiliki peluang menjaga…

    Usai Hadiri Leaders’ Briefing, Prof Ariawan Nilai Forum Tersebut Perkuat Perumusan Kebijakan Nasional

    Juli 17, 2026

    Hotman Paris Resmi Bela Febrie Ardiansyah, Dampingi Pemeriksaan sebagai Tersangka

    Juli 17, 2026
    Top Trending

    Usai Hadiri Leaders’ Briefing, Prof Ariawan Nilai Forum Tersebut Perkuat Perumusan Kebijakan Nasional

    By MartinJuli 17, 2026

    JAKARTA – Ketua Yayasan Tarumanagara Prof. Dr. Ariawan Gunadi menghadiri forum eksklusif…

    Turbulensi Global Tak Surutkan Optimisme Ekonomi Indonesia, Ini Pesan Tokoh Bangsa di Dialog Nasional Formas

    By MartinJuli 17, 2026

    JAKARTA – Dialog Nasional Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) menegaskan Indonesia masih…

    Hotman Paris Resmi Bela Febrie Ardiansyah, Dampingi Pemeriksaan sebagai Tersangka

    By MartinJuli 17, 2026

    JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?