JAKARTA – Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyasar Pasal 50A yang mengatur Obligasi Khusus BPI Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Permohonan yang didaftarkan pada Selasa (14/7) menguji Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK. Ketentuan itu dinilai memberikan perlindungan hukum yang luas kepada pembeli Obligasi Khusus, termasuk pengecualian dari penuntutan pidana, gugatan perdata, serta pembatasan penggunaan data transaksi sebagai alat bukti dan dasar pengenaan pajak.
“Negara justru melarang penegak hukum menggunakan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak. Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, sebagaimana dijamin UUD 1945,” kata Kuasa Hukum Pemohon sekaligus Director of Legal Affairs Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhamad Saleh, dikutip dari Info Bank News, Selasa (15/7/26).
Saleh menegaskan permohonan tersebut tidak mempersoalkan instrumen investasi negara. Menurut dia, gugatan hanya menguji norma yang dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada pembeli Obligasi Khusus.
Dia mengatakan konstitusi tidak mengenal kekebalan hukum bagi pelaku transaksi keuangan karena membeli instrumen investasi tertentu. Menurutnya, Pasal 50A berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan UUD 1945 karena membuka ruang diskriminasi hukum, menghambat penegakan hukum perpajakan, menghilangkan fungsi pembuktian di pengadilan, dan melemahkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Pemohon sekaligus mantan Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas menilai ketentuan tersebut memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi Obligasi Khusus.
“Pengaturan tersebut memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi Obligasi Khusus sehingga berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mempersempit ruang penegakan hukum terhadap dana atau transaksi yang berasal dari tindak pidana yang masuk ke sistem keuangan Indonesia,” ujar Muhammad Busyro.
Selain mengajukan judicial review ke MK, Koalisi Danantara Monitor juga telah menyampaikan surat kepada Financial Action Task Force (FATF) pada 1 Juli 2026 agar meninjau kembali kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional pencegahan pencucian uang. Koalisi menilai Pasal 50A tidak hanya berdampak terhadap sistem hukum nasional, tetapi juga berpotensi memengaruhi kredibilitas Indonesia dalam rezim pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di tingkat internasional.

