CIKARANG – Seorang gadis berinisial IA (21) diduga menjadi korban pemerkosaan berulang oleh ayah kandung serta dua pamannya. Aksi bejat ini berlangsung selama sembilan tahun sejak korban berusia 13 tahun.
Kasus ini terungkap setelah IA nekat melakukan percobaan bunuh diri akibat trauma mendalam. LBH APIK Jawa Barat kini mendampingi korban menempuh jalur hukum.
“Kami telah mengevakuasi korban dan mendampingi pelaporan ke Polres Metro Bekasi,” kata rilis dari tim hukum LBH APIK, Cut Bietty dan Jurung Radjagukguk dikutip, Rabu (14/7/26).
Baca juga: Cemburu Berujung Kekerasan, Pelaku Penganiayaan Kedi Golf Ditangkap
Pihak LBH APIK resmi melaporkan dugaan pemerkosaan ini pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Korban mengaku pemerkosaan dilakukan ayah kandungnya, MS, serta dua pamannya, W dan S. Aksi asusila tersebut dilaporkan masih sering terjadi hingga awal 2026.
Sikap ibu kandung korban justru menuai reaksi keras dari publik. Sang ibu diduga membiarkan tindakan tersebut dengan alasan asal korban tidak hamil.
Korban sempat mengadukan peristiwa pilu yang dialaminya kepada sang ibu. Namun, aduan tersebut diabaikan hingga memicu trauma berat bagi korban.
Akibat tekanan mental, IA kerap melakukan percobaan bunuh diri. Korban sempat meminum larutan pembersih hingga melukai lengannya menggunakan pecahan kaca.
Tim pendamping hukum telah membawa korban untuk menjalani visum. Saat ini, tim terus mendampingi proses penyidikan di kepolisian untuk menindak tegas para pelaku.

