TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka penganiayaan kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengusut laporan masyarakat dan video kejadian yang beredar luas.
Pelaku diamankan di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Saat ini FP menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Tangerang Kota.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, Sabtu(27/6/26).
Penganiayaan Kedi Golf Dipicu Cemburu
Jauhari menegaskan setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia mengingatkan persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan.
“Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan FP ditangkap pada Jumat (26/6/26) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Tangerang untuk menjalani pemeriksaan.
Motif Berawal dari Ucapan kepada Marshall Golf
Peristiwa penganiayaan kedi golf terjadi pada Selasa (23/6/26) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf, Kota Tangerang. Polisi menetapkan FP sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan motif penganiayaan berawal dari rasa cemburu. Saat itu FP meminta pengawas lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, “Terima kasih adikku sayang.”
Ucapan tersebut didengar korban yang selama ini kerap melayani tersangka saat bermain golf. Kesalahpahaman kemudian memicu adu mulut hingga berujung pada aksi penganiayaan.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” kata Parikhesit.

