Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Panas Namanya Viral, Bos BGN Tegas Bantah Hoaks MBG

    Juni 13, 2026

    Jokowi Segera Disematkan Jaket PSI, Tak Lagi Bersama PDIP

    Juni 13, 2026

    Asesor LAMSPAK Turun Lapangan, Kinerja Ilmu Politik Universitas Jakarta Diuji

    Juni 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Panas Namanya Viral, Bos BGN Tegas Bantah Hoaks MBG
    • Jokowi Segera Disematkan Jaket PSI, Tak Lagi Bersama PDIP
    • Asesor LAMSPAK Turun Lapangan, Kinerja Ilmu Politik Universitas Jakarta Diuji
    • Ilmu Politik Universitas Jakarta Jalani Asesmen, AYP Soroti Peningkatan Mutu
    • Bersamaan dengan Demo Mahasiswa, CCTV Bundaran HI Mendadak Tak Bisa Diakses
    • Buruh Tak Ikut Demo Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasannya
    • Tak Percaya DPR Lagi, Mahasiswa Pilih Bundaran HI untuk Demonstrasi
    • Kepala BIN Tanggapi Isu Reformasi Jilid II
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Sabtu, Juni 13
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda ยป Kasus Andrie Yunus Berujung Vonis, Dua Prajurit TNI Dipecat
    Nasional

    Kasus Andrie Yunus Berujung Vonis, Dua Prajurit TNI Dipecat

    MartinBy MartinJuni 10, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
    Pengadilan Militer menjatuhkan vonis hingga 3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: Bisnis)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (10/6/26). Majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana 1,5 hingga 3 tahun penjara setelah terbukti melakukan penganiayaan berat berencana.

    Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI dan menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Putusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses persidangan yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.

    “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim saat membacakan amar putusan. Hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider yang diajukan.

    Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berujung Pemecatan

    Majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Sersan Dua Edi Sudarko berupa tiga tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi.

    Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan turut dipecat dari dinas militer. Sanksi tersebut menjadikan Budhi sebagai terdakwa kedua yang kehilangan statusnya sebagai anggota TNI.

    Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara. Keduanya tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

    • Baca juga: Prabowo Satukan Agenda Kesehatan dan Ekonomi dalam Kunjungan ke Lampung

    Putusan Hakim Lebih Tegas dari Tuntutan

    Sebelumnya, oditur militer menuntut seluruh terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Dalam tuntutan yang dibacakan pada 3 Juni 2026, oditur juga tidak meminta pemecatan terhadap keempat terdakwa.

    Putusan majelis hakim menunjukkan adanya perbedaan penilaian terhadap tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa. Vonis terhadap Edi lebih berat dibanding tuntutan karena disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

    Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Amar putusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan proses hukum lanjutan sesuai ketentuan peradilan militer.

    Andrie Yunus hak asasi manusia KontraS Pengadilan Militer TNI Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePrabowo Satukan Agenda Kesehatan dan Ekonomi dalam Kunjungan ke Lampung
    Next Article Dikaitkan dengan Kasus BGN, Dudung Tegas Bantah Punya Dapur MBG
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Panas Namanya Viral, Bos BGN Tegas Bantah Hoaks MBG

    Juni 13, 2026

    Jokowi Segera Disematkan Jaket PSI, Tak Lagi Bersama PDIP

    Juni 13, 2026

    Asesor LAMSPAK Turun Lapangan, Kinerja Ilmu Politik Universitas Jakarta Diuji

    Juni 13, 2026

    Ilmu Politik Universitas Jakarta Jalani Asesmen, AYP Soroti Peningkatan Mutu

    Juni 13, 2026

    Bersamaan dengan Demo Mahasiswa, CCTV Bundaran HI Mendadak Tak Bisa Diakses

    Juni 12, 2026

    Buruh Tak Ikut Demo Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasannya

    Juni 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Panas Namanya Viral, Bos BGN Tegas Bantah Hoaks MBG

    By MartinJuni 13, 2026

    JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) membantah narasi yang beredar di media sosial yang mengatasnamakan…

    Jokowi Segera Disematkan Jaket PSI, Tak Lagi Bersama PDIP

    Juni 13, 2026

    Asesor LAMSPAK Turun Lapangan, Kinerja Ilmu Politik Universitas Jakarta Diuji

    Juni 13, 2026
    Top Trending

    Asesor LAMSPAK Turun Lapangan, Kinerja Ilmu Politik Universitas Jakarta Diuji

    By MartinJuni 13, 2026

    JAKARTA – Tim asesor Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial Politik, Administrasi, dan Komunikasi…

    Ilmu Politik Universitas Jakarta Jalani Asesmen, AYP Soroti Peningkatan Mutu

    By MartinJuni 13, 2026

    JAKARTA – Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik…

    Bersamaan dengan Demo Mahasiswa, CCTV Bundaran HI Mendadak Tak Bisa Diakses

    By MartinJuni 12, 2026

    JAKARTA – Akses CCTV publik di kawasan Bundaran HI tidak dapat diakses…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?