Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150

    September 2, 2026

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    September 2, 2026

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    September 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150
    • Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru
    • Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa
    • Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027
    • GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek
    • Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun
    • Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester
    • Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Rabu, September 2
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Terima Rp3 Miliar dan Ducati, Noel Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Suap Sertifikat K3
    Nasional

    Terima Rp3 Miliar dan Ducati, Noel Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Suap Sertifikat K3

    MartinBy MartinJuni 4, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Suap Sertifikat K3
    Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap sertifikat K3 dan gratifikasi di Kemnaker. (Foto: Kompas)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/26), setelah majelis hakim menyatakan dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

    Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika tidak mencukupi, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.

    Baca juga: Setelah Diburu Penyidik, Silmy Karim Ditahan KPK dalam OTT Imigrasi Jakarta Barat

    Suap Sertifikat K3: Terbukti Terima Rp3 Miliar dan Ducati

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro. Uang tersebut berasal dari pembayaran nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3 oleh sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

    Majelis hakim menilai penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, Noel juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari pihak swasta yang berhubungan dengan jabatannya.

    Hakim menyebut Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas perbuatannya, dia dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp6,58 Miliar dalam Perkara K3

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar yang kemudian dikurangi pengembalian Rp3 miliar.

    Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya aliran dana tidak sah sebesar Rp6,58 miliar yang berasal dari praktik pengurusan sertifikat K3. Dana tersebut mengalir melalui sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Kemnaker yang turut menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

    Jaksa meyakini Noel ikut menerima bagian dari dana tersebut bersama sejumlah pihak lain. Aliran dana itu disebut berasal dari pembayaran nonteknis yang dilakukan dalam proses penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja.

    Putusan majelis hakim lebih rendah enam bulan dibanding tuntutan jaksa. Hingga sidang berakhir, belum ada pernyataan resmi dari Noel maupun tim kuasa hukumnya terkait sikap atas putusan tersebut atau kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan.

    Gratifikasi Immanuel Ebenezer Gerungan Kemnaker Korupsi Noel Pengadilan Tipikor sertifikat K3 Suap Sertifikat K3
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSetelah Diburu Penyidik, Silmy Karim Ditahan KPK dalam OTT Imigrasi Jakarta Barat
    Next Article Keterbatasan Tak Boleh Padamkan Mimpi, Yayasan Tarumanagara Dukung Anak Yatim Raih Masa Depan
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027

    September 2, 2026

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    September 2, 2026

    Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun

    September 1, 2026

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150

    By MartinSeptember 2, 2026

    JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax Green 95…

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    September 2, 2026

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    September 2, 2026
    Top Trending

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    By AlvaroSeptember 2, 2026

    TANGERANG, 1 September 2026 — Good Journey (GOJO) Indonesia resmi mengoperasikan layanan…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    By Bayu PratamaSeptember 2, 2026

    Rasional.co – Pagi, sore, hingga malam, Amat Surman kini memiliki kesibukan baru…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?