JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/26), setelah majelis hakim menyatakan dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika tidak mencukupi, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Setelah Diburu Penyidik, Silmy Karim Ditahan KPK dalam OTT Imigrasi Jakarta Barat
Suap Sertifikat K3: Terbukti Terima Rp3 Miliar dan Ducati
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro. Uang tersebut berasal dari pembayaran nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3 oleh sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Majelis hakim menilai penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, Noel juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari pihak swasta yang berhubungan dengan jabatannya.
Hakim menyebut Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas perbuatannya, dia dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp6,58 Miliar dalam Perkara K3
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar yang kemudian dikurangi pengembalian Rp3 miliar.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya aliran dana tidak sah sebesar Rp6,58 miliar yang berasal dari praktik pengurusan sertifikat K3. Dana tersebut mengalir melalui sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Kemnaker yang turut menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Jaksa meyakini Noel ikut menerima bagian dari dana tersebut bersama sejumlah pihak lain. Aliran dana itu disebut berasal dari pembayaran nonteknis yang dilakukan dalam proses penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja.
Putusan majelis hakim lebih rendah enam bulan dibanding tuntutan jaksa. Hingga sidang berakhir, belum ada pernyataan resmi dari Noel maupun tim kuasa hukumnya terkait sikap atas putusan tersebut atau kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan.

