Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    September 2, 2026

    Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD

    September 2, 2026

    80,6% Warga RI Sudah Online, Wamen Nezar Patria: Jadilah Pemain, Bukan Sekadar Pasar Digital

    September 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia
    • Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD
    • 80,6% Warga RI Sudah Online, Wamen Nezar Patria: Jadilah Pemain, Bukan Sekadar Pasar Digital
    • Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150
    • Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru
    • Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa
    • Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027
    • GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Kamis, September 3
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Atur Afiliasi dan Mark Up MBG, Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka
    Nasional

    Atur Afiliasi dan Mark Up MBG, Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

    MartinBy MartinJuni 3, 2026Updated:Juni 3, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Korupsi MBG
    Kejaksaan Agung menetapkan tiga eks pimpinan BGN sebagai tersangka kasus korupsi MBG yang diduga melibatkan yayasan terafiliasi dan mark up pengadaan. (Foto: Antara)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus korupsi MBG atau Program Makan Bergizi Gratis pada Rabu (3/6/26). Ketiganya yakni DH selaku eks Kepala BGN, SS selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Penyidik juga langsung menahan ketiga tersangka setelah menemukan bukti dugaan penyimpangan tata kelola program yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

    Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang dijalankan sejak Januari 2025 melalui BGN. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 untuk mendukung pelaksanaannya.

    Penyidik menemukan yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN. Yayasan tersebut tetap memperoleh penunjukan setelah diduga mendapat perlakuan khusus dalam proses verifikasi.

    Baca juga: Rupiah Kian Tertekan, Kurs Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar AS

    Modus Korupsi MBG melalui Yayasan dan Pengadaan

    Kejaksaan Agung mengungkap yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga dijadikan sarana dalam pelaksanaan program. Penyidik menyebut yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Beberapa yayasan itu juga diduga dimiliki atau terafiliasi dengan DH, SS, dan LP.

    “SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH dan Sdr. SS,” demikian keterangan Kejaksaan Agung dalam siaran persnya, Rabu (3/6/26).

    Selain dugaan pengaturan mitra, ketiga tersangka juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Intervensi tersebut diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja sehingga tidak sesuai kebutuhan lapangan dan memicu mark up harga. Penyidik menyoroti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.

    Kejagung Dalami Kerugian Negara

    Kejaksaan Agung menyatakan dugaan penyimpangan dalam program tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, penyidik masih mendalami nilai pasti kerugian yang ditimbulkan dari rangkaian pengadaan dan penunjukan mitra yang menjadi objek penyidikan.

    Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan pasal subsidiair berupa Pasal 604 dengan ketentuan hukum yang sama.

    Kejaksaan Agung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menyatakan proses penanganan perkara korupsi MBG akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.

    Badan Gizi Nasional BGN JAM Pidsus Kejaksaan Agung Korupsi MBG Makan Bergizi Gratis Tersangka Korupsi
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleRayakan HUT ke-67, Yayasan Tarumanagara Pilih Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim dan Lansia
    Next Article Presiden Prabowo Perkuat Komitmen Program MBG melalui Building Indonesia’s Future Generations Through Nutrition
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    September 2, 2026

    Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD

    September 2, 2026

    Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027

    September 2, 2026

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    September 2, 2026

    Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun

    September 1, 2026

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    By Bayu PratamaSeptember 2, 2026

    Vladivostok, Rasional.co – Sejumlah mahasiswa Indonesia membawa bendera Merah Putih dan menyambut hangat kedatangan Presiden…

    Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD

    September 2, 2026

    80,6% Warga RI Sudah Online, Wamen Nezar Patria: Jadilah Pemain, Bukan Sekadar Pasar Digital

    September 2, 2026
    Top Trending

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    By Bayu PratamaSeptember 2, 2026

    Vladivostok, Rasional.co – Sejumlah mahasiswa Indonesia membawa bendera Merah Putih dan menyambut…

    Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD

    By Bayu PratamaSeptember 2, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan mencapai 6 persen pada 2027,…

    80,6% Warga RI Sudah Online, Wamen Nezar Patria: Jadilah Pemain, Bukan Sekadar Pasar Digital

    By Bayu PratamaSeptember 2, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 80,6 persen penduduk Indonesia telah terhubung ke internet.…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?