JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus korupsi MBG atau Program Makan Bergizi Gratis pada Rabu (3/6/26). Ketiganya yakni DH selaku eks Kepala BGN, SS selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Penyidik juga langsung menahan ketiga tersangka setelah menemukan bukti dugaan penyimpangan tata kelola program yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang dijalankan sejak Januari 2025 melalui BGN. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 untuk mendukung pelaksanaannya.
Penyidik menemukan yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN. Yayasan tersebut tetap memperoleh penunjukan setelah diduga mendapat perlakuan khusus dalam proses verifikasi.
Baca juga: Rupiah Kian Tertekan, Kurs Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar AS
Modus Korupsi MBG melalui Yayasan dan Pengadaan
Kejaksaan Agung mengungkap yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga dijadikan sarana dalam pelaksanaan program. Penyidik menyebut yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Beberapa yayasan itu juga diduga dimiliki atau terafiliasi dengan DH, SS, dan LP.
“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH dan Sdr. SS,” demikian keterangan Kejaksaan Agung dalam siaran persnya, Rabu (3/6/26).
Selain dugaan pengaturan mitra, ketiga tersangka juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Intervensi tersebut diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja sehingga tidak sesuai kebutuhan lapangan dan memicu mark up harga. Penyidik menyoroti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Kejagung Dalami Kerugian Negara
Kejaksaan Agung menyatakan dugaan penyimpangan dalam program tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, penyidik masih mendalami nilai pasti kerugian yang ditimbulkan dari rangkaian pengadaan dan penunjukan mitra yang menjadi objek penyidikan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan pasal subsidiair berupa Pasal 604 dengan ketentuan hukum yang sama.
Kejaksaan Agung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menyatakan proses penanganan perkara korupsi MBG akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.

