Sinopsis berita:
- Pemprov DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap selama libur Idul Adha.
- Kebijakan berlaku pada 27-28 Mei 2026.
- Dishub DKI menyebut aturan mengacu pada SKB tiga menteri dan Pergub DKI.
- Sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku saat hari libur nasional.
- Pengendara tetap diminta mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan ganjil genap Jakarta selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah pada 27-28 Mei 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Jumat(22/5/26). Dalam pengumuman itu, sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku pada Rabu(27/5/26) dan Kamis(28/5/26).
“Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Dishub menjelaskan kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, ketentuan tersebut juga merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 terkait pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Saat Libur Nasional
Dalam regulasi tersebut disebutkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, masyarakat dapat melintasi sejumlah ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan kendaraan tanpa aturan nomor polisi ganjil maupun genap selama dua hari tersebut.
Peniadaan sistem pembatasan kendaraan itu juga diperkirakan memengaruhi volume lalu lintas di sejumlah titik Jakarta selama periode libur panjang Idul Adha.
Meski demikian, Dishub DKI Jakarta tetap mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban selama berkendara di jalan raya.
Pengendara Tetap Diminta Patuhi Aturan
Dishub meminta seluruh pengendara tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama mobilitas masyarakat meningkat saat libur nasional.
Selain kendaraan pribadi, transportasi umum juga diperkirakan mengalami peningkatan jumlah penumpang selama masa cuti bersama Idul Adha 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kelancaran arus lalu lintas tetap terjaga meski ganjil genap Jakarta ditiadakan sementara selama dua hari libur nasional tersebut.
Masyarakat juga diminta tetap berhati-hati dan mengutamakan keselamatan selama melakukan perjalanan saat momentum libur Idul Adha berlangsung.

