JAKARTA – Ketua Yayasan Tarumanagara, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., menekankan pentingnya penguatan sinergi dan pemahaman hukum lintas negara dalam meningkatkan hubungan bisnis serta investasi antara Indonesia dan Singapura. Hal itu disampaikan dalam forum “Business Networking Session – Navigating Cross-Border Business Disputes: Regional Perspective” di Universitas Tarumanagara, Kamis (22/5/26).
Forum tersebut diselenggarakan oleh Singapore Business Federation (SBF) bekerja sama dengan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) dan Universitas Tarumanagara. Pertemuan ini menghadirkan delegasi SBF, Presiden Law Society of Singapore, Mr. Jason Chan, S.C., serta pelaku bisnis dan praktisi hukum dari kedua negara.
Diskusi membahas kolaborasi investasi, sengketa bisnis lintas negara, hingga upaya sinkronisasi regulasi di Indonesia dan Singapura guna mendukung iklim investasi regional di ASEAN.

Membangun Ekosistem Investasi yang Kolaboratif
Ariawan menyoroti bahwa dalam hubungan investasi lintas negara, terdapat ruang untuk mengoptimalkan efektivitas proses di ASEAN.
Menurutnya, diskusi mengenai eksekusi putusan arbitrase serta prosedur investasi menjadi krusial agar selaras dengan standar internasional yang diharapkan oleh para investor.

“Dalam konteks investasi lintas negara, penting bagi kita untuk terus mengupayakan harmonisasi regulasi agar proses bisnis, baik itu berkaitan dengan prosedur investasi maupun penanganan sengketa, dapat berjalan dengan lebih efisien dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Ariawan.
Dia menambahkan bahwa tantangan utama saat ini terletak pada pemahaman sistem hukum yang berbeda antara kedua negara. Ariawan menilai perlu adanya kolaborasi yang lebih erat antara praktisi hukum di Indonesia dan Singapura agar dapat saling melengkapi dalam mendampingi para pelaku usaha.
“Pemahaman lintas negara masih menjadi tantangan bagi praktisi hukum. Tidak semua pengacara Indonesia memahami sistem hukum Singapura, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, kolaborasi antar-firma hukum sangat diperlukan untuk memberikan kenyamanan bagi para investor,” jelasnya.
Forum Networking sebagai Jembatan Strategis
Ariawan menilai forum networking tersebut menjadi ruang penting untuk mempertemukan pemangku kepentingan dari Indonesia dan Singapura. Ia berharap kemitraan antara pengacara maupun investor dari kedua negara dapat semakin terbuka dan produktif.

Menurut dia, pengacara maupun investor dari Singapura dapat menggandeng mitra di Indonesia ketika membutuhkan dukungan bisnis maupun hukum. Begitu pula sebaliknya, pelaku usaha Indonesia dapat memperluas jejaring regional melalui kemitraan dengan Singapura.
“Kita berharap dengan adanya pertemuan ini bisa ada kolaborasi antara stakeholders yang ada di Singapura dan di Indonesia. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat hubungan ekonomi dan hukum yang saling menguntungkan bagi kedua negara,” pungkasnya.

