JAKARTA – Ketua Umum MUI Pusat KH Anwar Iskandar mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto menolak intervensi Dana Moneter Internasional (IMF) di Indonesia. Dukungan itu disampaikan melalui rekaman video karena dinilai sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan upaya membangun ekonomi mandiri.
Anwar menilai penolakan terhadap IMF menunjukkan keberanian pemerintah menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Menurutnya, langkah tersebut membuktikan keberpihakan Presiden kepada kepentingan rakyat.
“Belum ada satu pun kepala negara yang mau melaksanakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 itu sungguh-sungguh kecuali Pak Prabowo. Ini nyata-nyata pro rakyat dan itulah hakikat menuju negara mandiri,” ujar Anwar dalam rekaman video yang dikutip, Minggu(14/6/26).
Anwar Iskandar Nilai Prabowo Berani Tolak IMF
Anwar menilai IMF selama ini membawa kepentingan pihak luar yang tidak selalu sejalan dengan kebutuhan Indonesia. Dia menyebut keberanian menolak IMF menjadi langkah penting dalam menjaga kemandirian bangsa.
“Beliau ini berani menolak IMF. IMF ini perpanjangan tangan dari kepentingan luar yang ingin membuat negara ini lemah,” katanya. Dia menegaskan sikap tersebut patut mendapat apresiasi dari masyarakat.
Menurut Anwar, tidak semua pihak menginginkan Indonesia berkembang menjadi negara maju dan mandiri. Karena itu, dia menilai kebijakan yang memperkuat kedaulatan ekonomi sering menghadapi tekanan dari luar.
- Baca juga: Prabowo Kasih Tontonan Gratis, Menpora Perintahkan Pejabat Daerah Bikin Nobar Piala Dunia Buat Warga
Kemandirian Ekonomi Sesuai Pasal 33 UUD 1945
Anwar mengatakan ketergantungan terhadap dana IMF dapat menghambat cita-cita membangun ekonomi nasional yang berdiri di atas kekuatan sendiri. Dia menilai pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 menjadi fondasi penting untuk memperkuat kesejahteraan rakyat.
Dia menyebut keberanian menolak dana IMF membutuhkan komitmen politik yang kuat dari pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat konstitusi secara nyata.
Anwar berharap Presiden Prabowo tetap konsisten menjalankan kebijakan yang memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Dia juga meminta agar upaya menjalankan Pasal 33 UUD 1945 terus dilanjutkan demi kepentingan rakyat Indonesia.

