JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mendukung rencana pemerintah memangkas bunga Kredit Usaha Rakyat atau KUR menjadi maksimal lima persen per tahun. Pemerintah menerapkan kebijakan bunga KUR 5 persen untuk mempermudah akses modal sekaligus memberi keringanan bagi pelaku UMKM dan masyarakat kecil.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penurunan bunga KUR akan membantu masyarakat memperoleh pembiayaan dengan cicilan lebih ringan. Menurut dia, skema tersebut dapat memperkuat sektor usaha kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan akses modal murah.
“Tentu saja ini sangat baik untuk mendukung masyarakat kita untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut,” kata Friderica di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa(12/5/26).
Dia menyebut telah merampungkan pembahasan program tersebut dengan melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur BI Perry Warjiyo, serta CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani. OJK juga mendorong perusahaan BUMN nonperbankan ikut menjadi penyalur KUR agar jangkauan pembiayaan semakin luas.
Bunga KUR 5 Persen Didukung OJK
Selain memperluas akses pembiayaan, OJK menilai langkah tersebut sejalan dengan penguatan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Dalam aturan terbaru, laporan SLIK hanya menampilkan kredit atau pembiayaan di atas Rp1 juta.
OJK menyebut perubahan itu merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah membangun tiga juta rumah. Lewat skema baru tersebut, OJK berharap masyarakat lebih mudah mengakses pembiayaan produktif maupun kredit perumahan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah segera mengucurkan KUR dengan bunga maksimal lima persen per tahun. Dia menyampaikan pernyataan tersebut saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jumat (1/5/26).
“Saya sudah perintahkan bank-bank milik RI sebentar lagi kita akan kucurkan KUR maksimal lima persen satu tahun,” kata Prabowo.
Pemerintah Turunkan Beban Kredit Rakyat
Prabowo mengatakan masyarakat kecil selama ini sering terjebak bunga pinjaman tinggi. Karena itu, pemerintah ingin membantu buruh, petani, dan nelayan agar tidak menghabiskan penghasilan hanya untuk membayar cicilan pinjaman.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan kini menghitung perubahan subsidi bunga KUR. Saat ini bunga KUR masih berada di level enam persen flat dengan pagu subsidi bunga mencapai Rp36 triliun.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto mengatakan pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran baru setelah rencana penurunan bunga KUR 5 persen tersebut. Pemerintah berharap skema baru itu membuat UMKM dan masyarakat kecil semakin mudah mendapatkan modal usaha.

