Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Rem Royalti Tambang: Bahlil Tunda Aturan Baru

    Mei 11, 2026

    Jalur Gelap 1.494 Motor Curian: Dari Jaksel Menuju Afrika

    Mei 11, 2026

    Mahfud MD Soroti 17 Juta Suara Hilang, GKSR Dorong RUU Pemilu Segera Rampung

    Mei 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rem Royalti Tambang: Bahlil Tunda Aturan Baru
    • Jalur Gelap 1.494 Motor Curian: Dari Jaksel Menuju Afrika
    • Mahfud MD Soroti 17 Juta Suara Hilang, GKSR Dorong RUU Pemilu Segera Rampung
    • Tren Positif Pariwisata Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Triwulan I Tahun 2026
    • Stop Impor? Prabowo Klaim RI Segera Swasembada BBM
    • Dilarang Nonton “Pesta Babi”: Ketika Film Papua Dianggap Ancaman
    • Jelang Usia DKI ke-499, Pramono Pimpin Deklarasi Pilah Sampah
    • Sayonara Bantargebang: Warga DKI Belajar Pilah Sampah di Rumah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, Mei 12
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Nasional

    Guru non-ASN Tidak Bisa Mengajar Mulai 2027

    Rangga YulianarkoBy Rangga YulianarkoMei 8, 20261 Komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Guru non-ASN
    Foto: Bandungbergerak
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan isu mengenai guru non-ASN yang disebut tidak dapat mengajar mulai 2027. Dia menegaskan pemerintah menjalankan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang menghapus status honorer.

    Mu’ti mengatakan pemerintah sebenarnya menargetkan aturan tersebut berlaku pada 2024. Namun, pemerintah baru akan menjalankan aturan itu secara efektif mulai 2027 agar proses penyesuaian berjalan bertahap.

    Menurut dia, pemerintah daerah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur pengangkatan dan pembinaan tenaga pengajar. Meski demikian, pemerintah daerah tetap merekrut dan menugaskan guru di wilayah masing-masing.

    “Sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah. Kami di Kementerian ini tugasnya adalah membina mereka dari sisi pemenuhan kualifikasi dan juga dari sisi peningkatan kompetensi,” kata Mu’ti dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu(6/5/26).

    Guru non-ASN Ikut Skema PPPK

    Mu’ti mengungkap banyak guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG serta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pemerintah juga menyiapkan skema lanjutan bagi tenaga pengajar yang belum lolos seleksi.

    Menurut dia, pemerintah mengangkat peserta yang belum lolos seleksi penuh menjadi PPPK paruh waktu. Langkah itu bertujuan agar mereka tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah.

    “Yang tidak lulus tes PPPK itu kemudian dibuat status PPPK paruh waktu,” ujar dia.

    Pemerintah Jalankan Aturan ASN

    Mu’ti menjelaskan isu penghentian penugasan guru non-ASN muncul setelah pemerintah menjalankan aturan baru dalam UU ASN. Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak lagi memakai istilah honorer dalam sistem kepegawaian nasional.

    Karena itu, pemerintah mengubah sistem penugasan tenaga pendidik agar sesuai dengan ketentuan baru. Meski begitu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tetap fokus meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai program pembinaan.

    “Karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan dengan mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ucap Mu’ti.

    Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses penyesuaian aturan berjalan bertahap. Langkah itu dilakukan supaya guru non-ASN tetap memperoleh kepastian dalam menjalankan tugas pendidikan.

    Abdul Mu'ti guru honorer guru non-ASN Mendikdasmen Pendidikan Profesi Guru PPPK UU ASN
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHansi Flick Mulai Ragukan Karakter Alessandro Bastoni, Transfer ke Barcelona Terancam Batal
    Next Article Erupsi Gunung Dukono Tewaskan Tiga Pendaki
    Rangga Yulianarko
    • Website

    Related Posts

    Rem Royalti Tambang: Bahlil Tunda Aturan Baru

    Mei 11, 2026

    Jalur Gelap 1.494 Motor Curian: Dari Jaksel Menuju Afrika

    Mei 11, 2026

    Mahfud MD Soroti 17 Juta Suara Hilang, GKSR Dorong RUU Pemilu Segera Rampung

    Mei 11, 2026

    Tren Positif Pariwisata Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Triwulan I Tahun 2026

    Mei 11, 2026

    Stop Impor? Prabowo Klaim RI Segera Swasembada BBM

    Mei 10, 2026

    Dilarang Nonton “Pesta Babi”: Ketika Film Papua Dianggap Ancaman

    Mei 10, 2026
    View 1 Comment

    1 Komentar

    1. Pingback: Erupsi Gunung Dukono Tewaskan Tiga Pendaki - rasional.co

    Leave A Reply Cancel Reply

    BERITA TERKINI

    Rem Royalti Tambang: Bahlil Tunda Aturan Baru

    By Rangga YulianarkoMei 11, 2026

    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunda penerapan royalti tambang untuk sejumlah komoditas…

    Jalur Gelap 1.494 Motor Curian: Dari Jaksel Menuju Afrika

    Mei 11, 2026

    Mahfud MD Soroti 17 Juta Suara Hilang, GKSR Dorong RUU Pemilu Segera Rampung

    Mei 11, 2026
    Top Trending

    FISIP Unas Gelar Seminar Komunikasi untuk Cetak Mahasiswa Inspiratif

    By AndrianJanuari 13, 2026

    Jakarta – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nasional (Unas)…

    Rem Royalti Tambang: Bahlil Tunda Aturan Baru

    By Rangga YulianarkoMei 11, 2026

    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunda penerapan royalti tambang…

    Jalur Gelap 1.494 Motor Curian: Dari Jaksel Menuju Afrika

    By Rangga YulianarkoMei 11, 2026

    JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar gudang motor curian di kawasan Kebayoran…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?