Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Harga Emas Turun dari Puncaknya, Tapi Masih Naik 245 Persen dalam Enam Tahun

    Juni 26, 2026

    Luis Enrique Minta Manajemen PSG Kuras Kas Demi Datangkan Michael Olise

    Juni 25, 2026

    Haiti Diacak-acak, Achraf Hakimi Malah Kebelet Pengen Ketemu Belanda di Piala Dunia 2026

    Juni 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Harga Emas Turun dari Puncaknya, Tapi Masih Naik 245 Persen dalam Enam Tahun
    • Luis Enrique Minta Manajemen PSG Kuras Kas Demi Datangkan Michael Olise
    • Haiti Diacak-acak, Achraf Hakimi Malah Kebelet Pengen Ketemu Belanda di Piala Dunia 2026
    • Akhir Sayembara Rp 250 Juta, Dedi Mulyadi Berikan Dana ke Korban
    • Neymar Mewek di Piala Dunia 2026 Usai Brasil Bantai Skotlandia, Air Mata Buaya atau Tulus?
    • Vinicius Gacor di Piala Dunia 2026, Carlo Ancelotti Malah Ngaku Bukan ‘Penemu’ Bakatnya
    • Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan
    • Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Jumat, Juni 26
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Pengesahan UU PPRT Disambut Haru, Perjuangan 22 Tahun Berbuah Regulasi
    Nasional

    Pengesahan UU PPRT Disambut Haru, Perjuangan 22 Tahun Berbuah Regulasi

    MartinBy MartinApril 22, 2026Updated:April 22, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    Jakarta, Rasional.co – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang menandai fase baru dalam perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Setelah tertunda lebih dari dua dekade, regulasi ini dinilai menjadi pijakan awal untuk menghadirkan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor informal.

    Momentum tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna di DPR RI yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

    Perjuangan Panjang PRT dan Pengakuan Negara

    Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyampaikan rasa syukur atas pengesahan UU tersebut setelah melalui proses panjang.

    “Puji syukur kepada Allah SWT atas rida-Nya. Hari ini menjadi tonggak penting setelah 22 tahun kami berjuang dengan berbagai kesulitan aksi, lobi, kampanye semua kami lakukan demi terwujudnya undang-undang ini, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan selama ini bekerja di belakang layar memajukan perekonomian nasional,” ujar Lita sebagaimana dilansir dari laman resmi DPR RI.

    Dia menilai pengesahan UU PPRT menjadi langkah awal dalam menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga, sekaligus pengakuan atas peran strategis mereka dalam sektor perawatan (care workers).

    “Hari ini menjadi awal dari babak baru ke depan menuju kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras pimpinan DPR, pimpinan Baleg, Panja, serta Pemerintah atas disahkannya undang-undang ini,” lanjut dia.

    Koreksi Bias dan Tantangan Implementasi

    Lebih lanjut, dia menilai kehadiran UU PPRT menjadi instrumen penting untuk mengoreksi berbagai bias yang selama ini melekat terhadap pekerja rumah tangga, mulai dari bias gender, kelas, hingga stigma sosial.

    “Ini adalah awal perubahan untuk menghapus bias gender, bias kelas, dan bias sosial. Prosesnya tentu tidak instan, tetapi ini adalah babak baru untuk terus memperjuangkan penghapusan berbagai bentuk ketidakadilan tersebut. Pekerja rumah tangga harus bisa hidup lebih baik, bermartabat, serta diakui kontribusinya bagi negara,” tegas dia.

    Meski demikian, dia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang bukan akhir dari proses. Implementasi kebijakan menjadi tahapan krusial yang perlu dikawal secara konsisten.

    “Perjalanan masih panjang. Masih ada berbagai platform dan kebijakan turunan yang harus kami dorong agar implementasi undang-undang ini benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga,” kata dia.

    Momentum Kartini dan Penguatan Hak Pekerja

    Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional dinilai memiliki makna simbolik yang kuat. Regulasi ini menegaskan posisi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari pekerja yang memiliki hak dan martabat yang setara.

    “Ini hari yang patut disyukuri bertepatan dengan momentum Hari Kartini untuk para perempuan pekerja rumah tangga, dan juga menjelang Hari Buruh, karena PRT adalah bagian dari pekerja. Ini adalah kemenangan bersama,” pungkas dia.

    Pengesahan ini sekaligus menandai langkah awal negara dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja domestik, sekaligus membuka ruang perbaikan kebijakan turunan yang akan menentukan efektivitas implementasinya di lapangan.

    DPR RI Pekerja Rumah Tangga Perlindungan PRT RUU PPRT UU PPRT
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTemuan Gas Raksasa Disorot Media Asing, Indonesia Dorong Ketahanan Energi
    Next Article Lonjakan Diabetes di Indonesia Capai 32 Juta, Ancam Produktivitas Nasional
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Akhir Sayembara Rp 250 Juta, Dedi Mulyadi Berikan Dana ke Korban

    Juni 25, 2026

    Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan

    Juni 25, 2026

    Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK

    Juni 25, 2026

    45 Organisasi Sipil Tolak Revisi UU HAM, Khawatir Jadi Karpet Merah Kementerian HAM

    Juni 25, 2026

    Besok ke Lampung, Jokowi Awali Agenda Keliling Indonesia Tiga Hari

    Juni 25, 2026

    PENAS XVII Jadi Magnet Nasional, Rachmat Gobel Yakin Indonesia Bisa Kurangi Impor Pangan

    Juni 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Harga Emas Turun dari Puncaknya, Tapi Masih Naik 245 Persen dalam Enam Tahun

    By AINJuni 26, 2026

    Jakarta – Harga emas Antam mengalami koreksi dalam beberapa pekan terakhir setelah sempat mencetak rekor tertinggi…

    Luis Enrique Minta Manajemen PSG Kuras Kas Demi Datangkan Michael Olise

    Juni 25, 2026

    Haiti Diacak-acak, Achraf Hakimi Malah Kebelet Pengen Ketemu Belanda di Piala Dunia 2026

    Juni 25, 2026
    Top Trending

    Harga Emas Turun dari Puncaknya, Tapi Masih Naik 245 Persen dalam Enam Tahun

    By AINJuni 26, 2026

    Jakarta – Harga emas Antam mengalami koreksi dalam beberapa pekan terakhir setelah sempat…

    PENAS XVII Jadi Magnet Nasional, Rachmat Gobel Yakin Indonesia Bisa Kurangi Impor Pangan

    By MartinJuni 25, 2026

    GORONTALO – Anggota DPR RI Rachmat Gobel menilai PENAS XVII 2026 di…

    Petani-Nelayan Disebut Pahlawan Pangan, AYP Apresiasi Dukungan Prabowo

    By MartinJuni 24, 2026

    GORONTALO – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Andi Yuslim Patawari (AYP) mengapresiasi pernyataan…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?