Jakarta – Aroma bensin di stasiun pengisian bahan bakar terasa kian mahal bagi pemilik kendaraan bermesin gahar. Sejak 18 April 2026, angka digital pada panel dispenser BBM nonsubsidi melonjak drastis, memaksa pengendara merogoh kocek lebih dalam demi performa mesin tetap terjaga.
Di tengah fluktuasi pasar global, kebijakan penyesuaian harga BBM kini menjadi napas baru bagi operasional energi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pergerakan harga minyak dunia menjadi penentu utama tarif bahan bakar nonsubsidi ke depan.
“(Penyesuaian harga) tahap berikutnya kita lihat penyesuaiannya. Kalau harganya turun, ya nggak naik. Tapi kalau harganya begini terus, ya mungkin pasti ada penyesuaian,” ujar Bahlil, Senin (20/4).
Lonjakan Tajam Harga BBM Nonsubsidi
Perubahan nilai jual telah menyentuh tiga produk unggulan Pertamina Patra Niaga. Harga Pertamax Turbo melonjak dari Rp13.100 per liter menjadi Rp19.400 per liter. Dexlite mengalami kenaikan signifikan ke angka Rp23.600 per liter, sementara Pertamina Dex bertengger pada posisi Rp23.900 per liter. Meski demikian, pemerintah tetap menahan harga Pertamax (RON 92) pada level Rp12.300 per liter.
Bahlil menekankan bahwa perlindungan pemerintah hanya menyasar segmen tertentu. “Saya katakan bahwa kalau untuk BBM non-subsidi, itu ada penyesuaian harga. Karena pemerintah bisa menjamin itu adalah BBM subsidi,” tutur Bahlil.
Jaminan Harga Pertalite Hingga Akhir 2026
Kabar baik menyapa pengguna transportasi umum dan kendaraan pribadi menengah ke bawah. Pemerintah memberikan garansi tidak ada kenaikan harga Pertalite sebesar Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter hingga tutup tahun 2026. Kepastian ini bersandar pada kondisi rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) berada di bawah ambang batas tertentu.
“Kalau harga BBM subsidi, sampai dengan rata-rata harga ICP 100 dolar, tidak akan naik,” kata Bahlil menjelaskan batas aman fiskal negara.
Saat ini, posisi ICP berada pada kisaran 76 dolar AS per barel, jauh di bawah angka psikologis 100 dolar AS. Penyesuaian harga ini selaras dengan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 mengenai formula harga dasar perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak.

