JAKARTA – Pemerintah melaksanakan Eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, untuk mengembalikan aset negara yang dikuasai pihak lain. Proses itu dijalankan berdasarkan perkara yang telah berkekuatan hukum dan memasuki tahap pelaksanaan putusan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara. Pemerintah membebaskan lahan tersebut sekitar 1959 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV.
“Kemudian, dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,” kata Bambang di kawasan GBK, Kamis (18/6/2026).
Eksekusi Hotel Sultan Kembalikan Aset Strategis
Bambang menegaskan seluruh aset negara harus kembali berada di bawah kendali pemerintah. Menurut dia, pengelolaan aset strategis harus berada dalam kontrol negara.
Dia menyebut PT Indobuildco telah menggunakan lahan tersebut selama sekitar 50 tahun. Bambang menilai perusahaan itu telah memperoleh privilese panjang atas aset yang memiliki nilai strategis.
Presiden Prabowo, lanjut Bambang, meminta aset yang kembali kepada negara dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Pemanfaatan aset itu diarahkan untuk mendukung kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Pastikan Karyawan dan Barang Tetap Terlindungi
Kuasa hukum PPKGBK Chandra Hamzah mengatakan pemerintah memberi perhatian terhadap nasib karyawan Hotel Sultan. Pendataan dilakukan terhadap pekerja tetap, harian, maupun yang berstatus PKWT.
Bambang menyampaikan pemerintah juga akan mendata seluruh barang serta aktivitas di kawasan tersebut setelah eksekusi selesai. Setelah pendataan, pemerintah akan mengamankan barang-barang yang berada di lokasi.
“Nanti kita punya gudang untuk menyimpan, jadi tidak ada yang rusak. Tidak ada yang dikorbankan,” tegas Bambang saat menjelaskan tahapan pasca Eksekusi Hotel Sultan.

