JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyiapkan penghentian pengiriman sampah ke Bantargebang secara bertahap mulai 2026. Pemerintah daerah menargetkan TPST Bantargebang tidak lagi menerima kiriman sampah dari Jakarta pada 2027.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu. Dinas Lingkungan Hidup kini mempercepat program pemilahan sampah dari rumah untuk menekan volume sampah harian.
“Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu. Bahkan, pada 2027 TPST Bantargebang ditargetkan tidak lagi menerima sampah,” kata Dudi seperti dikutip Kompas, Sabtu(9/5/26).
Pemerintah provinsi juga akan mendeklarasikan gerakan pilah sampah dari rumah saat pelaksanaan car free day (CFD) di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu(10/5/26). Pemerintah ingin mendorong masyarakat mengelola sampah sejak dari sumber utama.
Bantargebang Mulai Dibatasi
Dudi menjelaskan sebagian besar timbulan sampah Jakarta berasal dari rumah tangga. Dia menyebut hampir separuh sampah tersebut berupa sampah organik yang masih bisa masyarakat olah menjadi kompos atau pupuk.
Sementara itu, masyarakat juga masih bisa mendaur ulang sampah anorganik agar tidak seluruhnya masuk ke tempat pembuangan akhir. Pemerintah daerah menilai pemilahan dari rumah akan mempermudah proses pengolahan sampah dan mengurangi beban TPST.
“Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, kami ingin mengajak masyarakat memahami bahwa memilah sampah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bersama untuk menyelamatkan Jakarta dari darurat sampah,” ujar Dudi.
Pemerintah provinsi juga ingin memperpanjang daya tampung pengolahan sampah di Jakarta dan wilayah penyangga. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mengurangi ketergantungan terhadap Bantargebang yang kapasitasnya semakin terbatas.
Jakarta Dorong Warga Pilah Sampah
Pemerintah daerah kini menggencarkan edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat melalui berbagai program lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup meminta warga mulai memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum petugas melakukan pengangkutan.
Warga dapat mengolah sampah organik menjadi pupuk, sedangkan sampah anorganik dapat masuk ke proses daur ulang. Pemerintah menilai pola tersebut dapat mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST setiap hari.
Selain menekan volume sampah, pemerintah juga ingin membangun kebiasaan baru pengelolaan lingkungan di tingkat rumah tangga. Pemprov DKI berharap langkah tersebut dapat mempercepat target penghentian pengiriman sampah ke Bantargebang pada 2027.
Baca juga: CFD Rasuna Said Digelar Perdana Besok


1 Komentar
Pingback: Dilarang Nonton “Pesta Babi”: Ketika Film Papua Dianggap Ancaman - rasional.co