Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Politik»Bungkam, Bupati Lombok Barat Keluar Berompi Oranye Usai OTT KPK
    Politik

    Bungkam, Bupati Lombok Barat Keluar Berompi Oranye Usai OTT KPK

    MartinBy MartinJuli 21, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Lalu Ahmad Zaini
    Lalu Ahmad Zaini keluar mengenakan rompi oranye KPK usai ditetapkan sebagai tersangka OTT. (Foto: Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia tidak memberikan pernyataan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan.

    Lalu Ahmad turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.03 WIB. Dia langsung berjalan menuju mobil tahanan meski terus dicecar pertanyaan wartawan.

    “Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (21/7/2026).

    Baca Juga :  Besok Perdana Hadir di Paripurna DPR, Prabowo Siap Paparkan Arah Ekonomi 2027

    Baca juga: OTT KPK Kembali Makan Korban, Bupati Langkat Syah Afandin Ikut Terjaring

    Lalu Ahmad tidak sendiri saat keluar dari gedung KPK. Dia didampingi Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani yang juga mengenakan rompi oranye tahanan.

    Sudirman dan Alvonsus tampak menutupi wajahnya dengan tangan untuk menghindari sorot kamera. Ketiganya kemudian digiring menuju mobil tahanan sebelum dibawa ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik

    Taufik menjelaskan, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi. Penetapan itu dilakukan setelah ketiganya terjaring OTT KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026).

    • Baca juga: Terjaring OTT, Bupati dan Sekda Kuansing Resmi Jadi Tahanan KPK

    Dalam perkara dugaan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad bersama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pada dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Lalu Ahmad dan Sudirman sebagai penerima juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Baca Juga :  Haji Isam Diisukan Pimpin Penanganan Karhutla Kalimantan, Mensesneg Buka Suara!

    Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Korupsi KPK Lalu Ahmad Zaini Lombok Barat OTT
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMenkeu Purbaya Tegaskan Bea Cukai Tidak Dibubarkan, Pengawasan Barang Ilegal Kian Ketat
    Next Article Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Jadi Rp5 Juta, Menkum: Ngga Ngaruh! Pemohonnya Hanya 300

    Berita Terkait

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026

    Threshold 5 Persen Tak Ubah Komposisi DPR Jika Pakai Hasil Pemilu 2024

    September 16, 2026

    Terungkap Pesan Rahasia Pejabat Bea Cukai Ditarget Tiga Huruf Sebelum OTT KPK

    September 12, 2026

    Prabowo Sambut Positif Kritik AHY demi Perkuat Demokrasi Indonesia

    September 9, 2026

    Prabowo-Gibran dan Puan Hadiri HUT ke-25 Partai Demokrat

    September 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?