Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Politik»KPK Buka Opsi Panggil Raja Juli, Dalami Dugaan Gratifikasi Izin Hutan
    Politik

    KPK Buka Opsi Panggil Raja Juli, Dalami Dugaan Gratifikasi Izin Hutan

    MartinBy MartinJuli 3, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    KPK panggil Raja Juli Antoni
    KPK membuka opsi memanggil Raja Juli Antoni untuk mendalami dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi. (Foto: Tribunnews)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Langkah itu untuk mendalami dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuantan Singingi.

    Penyidik mempertimbangkan pemanggilan jika pemeriksaan membutuhkan keterangan tambahan. KPK juga mendalami bukti, fakta pertemuan, dan aliran dana dalam perkara tersebut.

    Baca juga: Terjaring OTT, Bupati dan Sekda Kuansing Resmi Jadi Tahanan KPK

    KPK Panggil Raja Juli Antoni Masih Didalami

    “Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan. Tapi akan kita lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu lalu (1/7/26).

    Baca Juga :  BGN Datangi KPK, Nanik Hanya Jawab 'Kerja Sama' Soal Tujuan Pertemuan

    Achmad mengatakan penyidik menemukan dugaan pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD). Dana itu berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) untuk mengurus izin pelepasan HPT.

    Dia menjelaskan kepala daerah tidak memiliki kewenangan menyetujui pelepasan kawasan HPT. Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi sesuai kondisi tata ruang di wilayahnya.

    Achmad juga memastikan penyidik mendalami pertemuan Raja Juli Antoni dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Tim penyidik akan menentukan kebutuhan pemanggilan berdasarkan hasil pemeriksaan.

    Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Pemerasan di Imigrasi, Aset Silmy Karim Ikut Ditelusuri

    Penyidikan Berlanjut dalam Dugaan Gratifikasi HPT

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Penyidik mengamankan 10 orang dan memeriksa lima orang secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.

    KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya memenuhi permintaan itu dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.

    Baca Juga :  Karier Politik Noel Terancam, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus K3 Kemnaker

    Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Penyidik juga terus mendalami dugaan gratifikasi HPT, termasuk kemungkinan KPK memanggil Raja Juli Antoni jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.

    Gratifikasi HPT Kementerian Kehutanan Korupsi KPK Kuantan Singingi Raja Juli Antoni Suhardiman Amby
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleOTT KPK Kembali Makan Korban, Bupati Langkat Syah Afandin Ikut Terjaring
    Next Article Dudung Kawal Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Sumsel, Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan

    Berita Terkait

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026

    Threshold 5 Persen Tak Ubah Komposisi DPR Jika Pakai Hasil Pemilu 2024

    September 16, 2026

    Terungkap Pesan Rahasia Pejabat Bea Cukai Ditarget Tiga Huruf Sebelum OTT KPK

    September 12, 2026

    Prabowo Sambut Positif Kritik AHY demi Perkuat Demokrasi Indonesia

    September 9, 2026

    Prabowo-Gibran dan Puan Hadiri HUT ke-25 Partai Demokrat

    September 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?