Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Karier Politik Noel Terancam, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus K3 Kemnaker
    Nasional

    Karier Politik Noel Terancam, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus K3 Kemnaker

    MartinBy MartinMei 18, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (Foto:Kompas)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dituntut lima tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

    Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin(18/5/26). Selain hukuman penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa dalam persidangan.

    Tim penuntut juga meminta majelis hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp4,435 miliar. Nilai itu dikurangi pengembalian uang Rp3 miliar yang telah dilakukan selama proses hukum berjalan.

    Baca Juga :  MA Koreksi Kerugian Negara Rp300 Triliun dalam Kasus Timah

    “Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah jaksa.

    Noel Dituntut dalam Kasus Gratifikasi K3

    Dalam persidangan, penuntut umum menyebut Noel ikut menerima aliran uang dari total Rp6,5 miliar. Dana tersebut berasal dari pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.

    Uang itu disebut diberikan sejumlah aparatur sipil negara yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Dana kemudian mengalir kepada beberapa pihak sebelum akhirnya turut diterima Noel.

    Baca Juga :  Jelang Putusan Nadiem Makarim, Polisi Bersiaga dan Dukungan Mengalir

    “Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung,” ujar jaksa.

    Dalam dakwaan, uang tersebut diberikan kepada sejumlah nama lain sebelum diteruskan kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan.

    Hal Memberatkan Tuntutan Noel

    Penuntut umum menilai tindakan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap mantan Wamenaker tersebut.

    Namun, ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan. Noel dinilai mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian uang, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan selama persidangan.

    Baca Juga :  Tak Ada yang Kebal Hukum! BGN Laporkan 414 Dapur MBG Bermasalah ke Kejagung

    Dalam perkara ini, Noel dinilai melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Sidang kasus Noel selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

    • Baca juga: Drama Final LCC Berakhir, MPR Batalkan Lomba Ulang setelah Dua Sekolah Berdamai

    gratifikasi Kemnaker Immanuel Ebenezer kasus K3 Kemnaker Korupsi Noel dituntut Pengadilan Tipikor sertifikat K3
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDrama Final LCC Berakhir, MPR Batalkan Lomba Ulang setelah Dua Sekolah Berdamai
    Next Article Rupiah Tembus 17.700 per Dolar AS, Level Terlemah Sepanjang Sejarah

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?