JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara paylater non-bank dan non-multifinance menghentikan operasional di Indonesia paling lambat 31 Desember 2027. Kebijakan itu diterapkan melalui pengalihan portofolio bisnis untuk menegaskan bahwa layanan BNPL hanya boleh dijalankan bank umum dan perusahaan pembiayaan.
OJK memberikan masa transisi kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Seluruh penyelenggara wajib menyesuaikan model bisnisnya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL,” ungkap Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya, Kamis(17/6/2026).
Paylater Non-Bank Wajib Hentikan Operasional
Agus mengatakan kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri jasa keuangan. OJK ingin memastikan penyelenggaraan BNPL berjalan sesuai kerangka regulasi yang berlaku.
Menurut dia, hanya bank umum dan perusahaan pembiayaan yang berwenang menyediakan layanan paylater. Karena itu, pelaku usaha di luar dua sektor tersebut harus mengalihkan portofolio selama masa transisi.
Langkah tersebut juga mengubah peta bisnis penyelenggara BNPL non-bank yang selama ini beroperasi di pasar pembiayaan digital. OJK menilai penyesuaian itu penting untuk menjaga tata kelola dan mitigasi risiko industri.
OJK Perkuat Pengawasan Industri Pembiayaan
Penataan industri dilakukan di tengah pertumbuhan pembiayaan paylater yang terus meningkat. Data OJK mencatat outstanding paylater perbankan mencapai Rp29,3 triliun per April 2026.
Nilai tersebut tumbuh 37,29 persen secara tahunan dengan total 31,76 juta rekening. Rasio kredit bermasalah atau NPL tercatat sebesar 0,34 persen.
Sementara itu, pembiayaan BNPL oleh perusahaan multifinance mencapai Rp12,93 triliun atau tumbuh 56,92 persen secara tahunan. OJK berharap proses transisi berjalan tertib sehingga industri pembiayaan dapat tumbuh lebih sehat, prudent, dan berkelanjutan.

