Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150

    September 2, 2026

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    September 2, 2026

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    September 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150
    • Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru
    • Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa
    • Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027
    • GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek
    • Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun
    • Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester
    • Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Rabu, September 2
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Paylater Non-Bank Wajib Hengkang, OJK Beri Tenggat hingga 2027
    Ekonomi

    Paylater Non-Bank Wajib Hengkang, OJK Beri Tenggat hingga 2027

    MartinBy MartinJuni 18, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Paylater
    OJK mewajibkan penyelenggara paylater non-bank dan non-multifinance menghentikan operasional paling lambat 31 Desember 2027 demi kepastian hukum. (Foto: Tirto)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara paylater non-bank dan non-multifinance menghentikan operasional di Indonesia paling lambat 31 Desember 2027. Kebijakan itu diterapkan melalui pengalihan portofolio bisnis untuk menegaskan bahwa layanan BNPL hanya boleh dijalankan bank umum dan perusahaan pembiayaan.

    OJK memberikan masa transisi kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Seluruh penyelenggara wajib menyesuaikan model bisnisnya sebelum batas waktu yang ditetapkan.

    “Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL,” ungkap Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya, Kamis(17/6/2026).

    Paylater Non-Bank Wajib Hentikan Operasional

    Agus mengatakan kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri jasa keuangan. OJK ingin memastikan penyelenggaraan BNPL berjalan sesuai kerangka regulasi yang berlaku.

    Menurut dia, hanya bank umum dan perusahaan pembiayaan yang berwenang menyediakan layanan paylater. Karena itu, pelaku usaha di luar dua sektor tersebut harus mengalihkan portofolio selama masa transisi.

    Langkah tersebut juga mengubah peta bisnis penyelenggara BNPL non-bank yang selama ini beroperasi di pasar pembiayaan digital. OJK menilai penyesuaian itu penting untuk menjaga tata kelola dan mitigasi risiko industri.

    • Baca juga: IHSG Melemah, Dasco Turun ke Bursa dan Yakinkan Investor Pasar Indonesia Tetap Kuat

    OJK Perkuat Pengawasan Industri Pembiayaan

    Penataan industri dilakukan di tengah pertumbuhan pembiayaan paylater yang terus meningkat. Data OJK mencatat outstanding paylater perbankan mencapai Rp29,3 triliun per April 2026.

    Nilai tersebut tumbuh 37,29 persen secara tahunan dengan total 31,76 juta rekening. Rasio kredit bermasalah atau NPL tercatat sebesar 0,34 persen.

    Sementara itu, pembiayaan BNPL oleh perusahaan multifinance mencapai Rp12,93 triliun atau tumbuh 56,92 persen secara tahunan. OJK berharap proses transisi berjalan tertib sehingga industri pembiayaan dapat tumbuh lebih sehat, prudent, dan berkelanjutan.

    Agus Firmansyah BNPL buy now pay later multifinance OJK paylater pembiayaan digital perbankan
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleLiverpool Sukses Bajak Victor Munoz dari Osasuna, Real Madrid ‘Dapat Durian Runtuh’
    Next Article Pertemuan 40 Menit Didit dan Jokowi Jadi Sorotan, Isi Pembicaraan Dirahasiakan
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150

    September 2, 2026

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    September 2, 2026

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    September 2, 2026

    Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027

    September 2, 2026

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    September 2, 2026

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150

    By MartinSeptember 2, 2026

    JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax Green 95…

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    September 2, 2026

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    September 2, 2026
    Top Trending

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    By AlvaroSeptember 2, 2026

    TANGERANG, 1 September 2026 — Good Journey (GOJO) Indonesia resmi mengoperasikan layanan…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    By Bayu PratamaSeptember 2, 2026

    Rasional.co – Pagi, sore, hingga malam, Amat Surman kini memiliki kesibukan baru…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?