Jakarta, Rasional.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua bidang tanah beserta bangunan senilai total Rp9,65 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu aset di Kemayoran, Jakarta Pusat, direncanakan menjadi pos pemadam kebakaran untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan aset rampasan hasil penegakan hukum tersebut dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Pramono mengatakan, pemerintah daerah akan memanfaatkan aset tersebut agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemprov DKI telah menetapkan aset di Kemayoran sebagai lokasi pos pemadam kebakaran karena dibutuhkan di wilayah tersebut.
“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujar Pramono.
Dua aset yang dihibahkan berada di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Nilai keduanya masing-masing sekitar Rp4,3 miliar dan Rp5,36 miliar.
Aset di Menteng Dalam memiliki luas tanah 240 meter persegi dengan bangunan seluas 59,4 meter persegi. Sementara itu, aset di Kelurahan Serdang memiliki luas tanah 234 meter persegi dan bangunan seluas 236 meter persegi.
Dalam penyerahan tersebut, Pramono juga menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Menurut dia, pengawasan serta kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta, kata Pramono, telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama sembilan tahun berturut-turut. Ia menyatakan capaian tersebut perlu dipertahankan melalui pengawasan dan pengelolaan aset sesuai ketentuan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani lembaganya.
Menurut Fitroh, barang rampasan negara dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah agar aset hasil penegakan hukum tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian perkara, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Fitroh.
Pramono mengapresiasi penyerahan aset tersebut dan berharap kerja sama dengan KPK berlanjut, termasuk dalam pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan. Ia menyebut hibah tersebut sebagai yang pertama diterima Pemprov DKI dari institusi penegak hukum.

