Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk meminta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor pangan dituntaskan. Persoalan yang disorot mencakup tata niaga ayam dan telur, dugaan kecurangan beras fortifikasi, serta kasus pangan yang sebelumnya telah ditangani aparat.
Ini merupakan kali kedua Amran menyurati Kapolri untuk meminta dukungan penegak hukum, setelah sebelumnya mengirimkan surat kepada Kapolri terdahulu. Amran menilai penindakan perlu diperluas karena persoalan pangan menyangkut kebutuhan masyarakat, sementara petani, peternak, dan konsumen masih menghadapi dugaan praktik yang merugikan mereka.
Pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp164,4 triliun pada 2026, naik dari Rp155,5 triliun pada 2025. Menurut Amran, dukungan anggaran tersebut ditujukan untuk melindungi pangan rakyat dan mengembangkan usaha pangan, tetapi manfaatnya dinilai belum dinikmati secara proporsional oleh petani, peternak, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Amran menyebut Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam penindakan sepanjang 2024 hingga 2026, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Sebelumnya, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Pertanian juga membongkar kasus 212 produsen beras oplosan dengan taksiran kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun.
Pada kasus minyak goreng, Amran menyatakan telah menyerahkan 20 pelaku kepada penegak hukum. Ia menegaskan pengawasan tidak boleh terbatas pada satu komoditas.
“Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi,” ujarnya.
Disparitas harga ayam dan telur
Persoalan tata niaga ayam dan telur kembali dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026. Dalam keterangan resminya pada Kamis (15/10/2026), Amran menyebut harga ayam di tingkat peternak berada pada kisaran Rp20.000-Rp21.000 per kilogram, sedangkan di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.
“Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat,” tegasnya.
Pada komoditas telur, pemerintah menetapkan harga acuan pembelian di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram dan mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur sesuai petunjuk teknis. Namun, Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga telur di tingkat peternak sempat turun menjadi Rp21.500-Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026, jauh di bawah biaya produksi.
Amran meminta rantai pasok diperiksa dari hulu ke hilir untuk menelusuri persoalan harga tersebut. Pemeriksaan diperlukan agar penyebab perbedaan harga dapat ditelusuri tanpa mengasumsikan seluruh selisih harga sebagai keuntungan pihak tertentu.
Dugaan kecurangan beras fortifikasi
Selain ayam dan telur, Amran menyoroti dugaan kecurangan beras fortifikasi yang ditujukan bagi masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, serta balita yang rentan mengalami stunting. Menurut dia, harga yang semestinya Rp13.500 per kilogram justru mencapai Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000.
Pemerintah memperkirakan kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka itu dihitung berdasarkan selisih antara harga yang semestinya dan harga jual rata-rata, dikalikan volume beras yang beredar.
Pengawasan Badan Pangan Nasional pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi menemukan 25 merek milik 11 pelaku usaha yang tidak memenuhi SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Menindaklanjuti temuan tersebut, Amran memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, dan pemrosesan pidana.
Kementerian Pertanian akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan dan instansi terkait agar pihak yang terbukti melanggar hukum diproses hingga tuntas. Pemerintah menyatakan upaya tersebut ditujukan untuk melindungi petani dan peternak sekaligus menjaga kepentingan konsumen pangan.

