Jakarta, Rasional.co – Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia yang mengatur keterhubungan sistem data pemerintah, termasuk melalui standardisasi, interoperabilitas, keamanan dan tata kelola data.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Salah satu kebutuhan penting dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia adalah interoperabilitas, yakni kemampuan sistem yang berbeda untuk saling berkomunikasi, bertukar data, dan menggunakan informasi secara konsisten sesuai standar yang ditetapkan.
Dalam praktik pemerintahan, interoperabilitas memungkinkan data yang dikelola satu kementerian atau lembaga dapat terhubung dengan sistem instansi lain tanpa setiap instansi harus bekerja dengan sistem yang sepenuhnya terpisah. Dengan begitu, keterhubungan data tidak hanya bergantung pada pertukaran secara manual, tetapi didukung mekanisme dan standar teknis yang memungkinkan sistem berkomunikasi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kemkomdigi akan mendukung kebutuhan interoperabilitas sekaligus menyediakan dukungan infrastruktur digital untuk keterhubungan sistem data pemerintah.
“Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” ujar Nezar usai menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (6/10/2026).
Menurut Nezar, penyelenggaraan Satu Data Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Masing-masing memiliki peran dalam menjaga dan mengampu data sesuai kewenangannya, sedangkan orkestrasi penyelenggaraannya dipimpin oleh Bappenas.
“Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas,” ujarnya.
Kemkomdigi akan mendukung kebutuhan interoperabilitas dan infrastruktur agar sistem data antarkementerian dan lembaga dapat terhubung sesuai tata kelola yang ditetapkan dalam UU Satu Data Indonesia.
Regulasi tersebut juga mengatur rencana induk Satu Data Indonesia, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data dan siklus Satu Data Indonesia. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.
Dalam pembahasan RUU, DPR menyebut data dasar nasional akan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Dengan demikian, UU Satu Data Indonesia tidak hanya mengatur bagaimana data dikumpulkan dan dikelola, tetapi juga bagaimana data antarlembaga dapat digunakan dalam kerangka tata kelola yang sama.
Pembagian peran juga diatur melalui keberadaan pembina data, produsen data dan wali data. Masing-masing pihak memiliki fungsi dalam penyelenggaraan data sesuai kewenangannya.
Nezar mengatakan keterhubungan sistem menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia. Ketika ditanya mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang berada langsung di bawah Presiden, ia menjawab, “Menurut undang-undang demikian.”
Pengesahan UU tersebut memberikan landasan hukum bagi pengelolaan data pemerintah yang mencakup keterhubungan antarsistem, keamanan data, serta pembagian peran antarinstansi.
Bagi pemerintah, kerangka tersebut menjadi dasar untuk menata data sebagai bagian dari kebutuhan pembangunan dan pengambilan kebijakan, sementara Kemkomdigi mengambil peran pada sisi interoperabilitas dan dukungan infrastruktur digital.

