Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital
    • Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya
    • Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice
    • Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    • Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    • Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
    • Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
    • Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Senin, Oktober 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Ekonomi»UU Satu Data Disahkan, Komdigi Dorong Sistem Saling Terhubung
    Ekonomi

    UU Satu Data Disahkan, Komdigi Dorong Sistem Saling Terhubung

    Bayu PratamaBy Bayu PratamaOktober 7, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Wamenkomdigi Nezar Patria memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (06/10/2026). (Foto: Komdigi)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    Jakarta, Rasional.co – Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia yang mengatur keterhubungan sistem data pemerintah, termasuk melalui standardisasi, interoperabilitas, keamanan dan tata kelola data.

    Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.

    Salah satu kebutuhan penting dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia adalah interoperabilitas, yakni kemampuan sistem yang berbeda untuk saling berkomunikasi, bertukar data, dan menggunakan informasi secara konsisten sesuai standar yang ditetapkan.

    Dalam praktik pemerintahan, interoperabilitas memungkinkan data yang dikelola satu kementerian atau lembaga dapat terhubung dengan sistem instansi lain tanpa setiap instansi harus bekerja dengan sistem yang sepenuhnya terpisah. Dengan begitu, keterhubungan data tidak hanya bergantung pada pertukaran secara manual, tetapi didukung mekanisme dan standar teknis yang memungkinkan sistem berkomunikasi.

    Baca Juga :  Sisa Kuota Belum Sepenuhnya Terlindungi, Operator Diminta Perbaiki Mekanisme

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kemkomdigi akan mendukung kebutuhan interoperabilitas sekaligus menyediakan dukungan infrastruktur digital untuk keterhubungan sistem data pemerintah.

    “Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” ujar Nezar usai menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (6/10/2026).

    Menurut Nezar, penyelenggaraan Satu Data Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Masing-masing memiliki peran dalam menjaga dan mengampu data sesuai kewenangannya, sedangkan orkestrasi penyelenggaraannya dipimpin oleh Bappenas.

    “Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas,” ujarnya.

    Baca Juga :  Merica, Cabai, Kratom dari Kalimantan Tembus Pasar Ekspor Global Hingga India & AS

    Kemkomdigi akan mendukung kebutuhan interoperabilitas dan infrastruktur agar sistem data antarkementerian dan lembaga dapat terhubung sesuai tata kelola yang ditetapkan dalam UU Satu Data Indonesia.

    Regulasi tersebut juga mengatur rencana induk Satu Data Indonesia, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data dan siklus Satu Data Indonesia. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.

    Dalam pembahasan RUU, DPR menyebut data dasar nasional akan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

    Dengan demikian, UU Satu Data Indonesia tidak hanya mengatur bagaimana data dikumpulkan dan dikelola, tetapi juga bagaimana data antarlembaga dapat digunakan dalam kerangka tata kelola yang sama.

    Baca Juga :  Kesiapan Digital Kampus Masih Timpang, Ini Solusi Hadapi Ancaman Siber

    Pembagian peran juga diatur melalui keberadaan pembina data, produsen data dan wali data. Masing-masing pihak memiliki fungsi dalam penyelenggaraan data sesuai kewenangannya.

    Nezar mengatakan keterhubungan sistem menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia. Ketika ditanya mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang berada langsung di bawah Presiden, ia menjawab, “Menurut undang-undang demikian.”

    Pengesahan UU tersebut memberikan landasan hukum bagi pengelolaan data pemerintah yang mencakup keterhubungan antarsistem, keamanan data, serta pembagian peran antarinstansi.

    Bagi pemerintah, kerangka tersebut menjadi dasar untuk menata data sebagai bagian dari kebutuhan pembangunan dan pengambilan kebijakan, sementara Kemkomdigi mengambil peran pada sisi interoperabilitas dan dukungan infrastruktur digital.

    DPRD Interoperabilitas Komdigi Nezar Patria UU Satu Data
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTransformasi Blok M, Pramono Minta Ruh Kawasan Kreatif Tetap Hidup
    Next Article Menperin Sarmuji Sentil Izin Impor Tanpa Batas Bikin Industri Sulit Bertahan

    Berita Terkait

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Oktober 19, 2026

    Waduh! Harga Ayam Rp20.000 di Peternak, Rp45.000 di Konsumen, Mentan Amran Periksa Rantai Pasok

    Oktober 18, 2026

    Alhamdulillah! Asap Karhutla Mulai Menjauh dari Jabodetabek, Tapi …

    Oktober 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – BUMN telekomunikasi, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menegaskan penguatan kedaulatan digital Indonesia…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Top Trending

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    AyuOktober 19, 2026

    JAKARTA – Mencari hasil Real Madrid vs Sevilla pada lanjutan pekan kesembilan…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?