Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tercatat dengan Nomor 436/PDT/2026/PT DKI dan dijatuhkan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian.
Bagi MNC Asia Holding, putusan tersebut menjadi pijakan untuk kembali memperjuangkan argumentasi hukumnya pada tingkat kasasi.
Di satu sisi, perusahaan menyambut positif karena sejumlah komponen kewajiban yang sebelumnya muncul dalam putusan tingkat pertama tidak lagi dipertahankan. Di sisi lain, MNC Asia Holding tetap menilai masih terdapat persoalan mendasar terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas produk yang menjadi objek sengketa.
Karena itu, perkara ini belum berakhir. Setelah putusan banding, MNC Asia Holding memilih menempuh kasasi untuk menguji kembali persoalan tersebut di tingkat Mahkamah Agung.
Bagi Chris, putusan banding menjadi bagian dari proses yang ia sebut sebagai “kemenangan yang dicicil”. Namun, perjuangan MNC Asia Holding untuk mendapatkan kepastian mengenai siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab masih berlanjut melalui jalur kasasi.

