Selain mengenai nilai ganti rugi, Chris turut menyoroti isu sita jaminan yang sempat ramai diperbincangkan dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, berdasarkan proses hukum yang telah berjalan, permohonan sita jaminan tidak pernah dikabulkan oleh pengadilan.
“Sita jaminan nggak ada. Kalau sita jaminan itu dari mulai Pengadilan Negeri sudah nggak dikabulkan,” tegasnya.
Menurut dia, upaya CMNP untuk memperoleh sita jaminan melalui proses banding juga tidak menghasilkan putusan yang mengabulkan permohonan tersebut.
“Terus mereka coba usaha supaya bisa dikabulkan di banding, di banding juga nggak diomongin lagi. Nggak ada sita-sitaan, nggak ada,” sambungnya.
Chris bahkan menilai isu mengenai sita jaminan lebih ramai diperbincangkan di media sosial dibandingkan fakta dalam proses persidangan.
“Cuma ramai di medsos, tapi sepi di kenyataan,” imbuhnya.
Tetap Kasasi, MNC Asia Persoalkan Pihak yang Bertanggung Jawab
Meski menyambut positif putusan banding, MNC Asia Holding memastikan akan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi.
Chris mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya masih mempertanyakan konstruksi pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Menurutnya, MNC Asia Holding bukan merupakan pihak yang menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang menjadi objek sengketa.
Ia menyebut MNC Asia Holding hanya bertindak sebagai agen, sedangkan pihak yang menerbitkan produk tersebut adalah UniBank.
“Kami akan kasasi, karena kita posisinya masih tetap sama: Yang menerbitkan barang itu bukan kami, yang menerbitkan itu UniBank dan UniBank sebagai pihak yang seharusnya mempertanggungjawabkan ini justru tidak menjadi pihak yang digugat,” kata Chris.
Argumentasi tersebut akan kembali dibawa dalam proses kasasi. MNC Asia Holding berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat melihat secara lebih mendalam mengenai posisi masing-masing pihak dalam transaksi yang menjadi dasar perkara.
Chris juga berharap UniBank sebagai pihak yang disebutnya sebagai penerbit produk yang menjadi objek sengketa dapat dipertimbangkan dalam melihat konstruksi pertanggungjawaban perkara.
Putusan Banding Dikabulkan Sebagian

