Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Prabowo Terima Mushaf di Momentum 100 Tahun Gontor

    September 19, 2026

    Kisah Rel Pesisir Utara Jawa: Dulu Angkut Komoditas, Kini Menggerakkan Jutaan Perjalanan

    September 19, 2026

    Telkom Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber lewat SCALE

    September 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Prabowo Terima Mushaf di Momentum 100 Tahun Gontor
    • Kisah Rel Pesisir Utara Jawa: Dulu Angkut Komoditas, Kini Menggerakkan Jutaan Perjalanan
    • Telkom Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber lewat SCALE
    • Kalbar Terbanyak, Polri Tangani 65 Perkara Karhutla
    • Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Negeri SD hingga Universitas Harus Gratis
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Minggu, September 20
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Ajukan Kasasi, MNC Asia: Kemenangan yang Dicicil, Banyak Gugatan CMNP Rontok
    Nasional

    Ajukan Kasasi, MNC Asia: Kemenangan yang Dicicil, Banyak Gugatan CMNP Rontok

    AlvaroBy AlvaroAgustus 14, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik. (Dok. Source for Rasional)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    Jakarta — PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

    Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebut putusan banding tersebut sebagai “kemenangan yang dicicil”. Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan signifikan dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memberikan beban lebih besar kepada MNC Asia Holding.

    “Kalau saya lihat, kami menang. Bagi kami, ini kemenangan yang dicicil,” kata Chris, Selasa (11/8/2026).

    “Kami happy lah atas putusan ini,” sambungnya.

    Ganti Rugi Dipangkas, Bunga dan Kerugian Immateriil Hilang

    Chris menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai lebih menguntungkan MNC Asia Holding karena sejumlah komponen tuntutan yang sebelumnya dibebankan pada tingkat pertama tidak lagi dipertahankan.

    Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, MNC Asia Holding sebelumnya dibebankan ganti rugi sebesar US$28 juta, ditambah bunga 6 persen serta kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.

    Namun, dalam putusan banding, menurut Chris, komponen bunga dan kerugian immateriil tersebut tidak lagi dibebankan.

    “Jadi, tuntutannya memang satu per satu sudah gugur. Kan waktu di tingkat pertama dulu ada soal bunga, kena bunga, plus kena kerugian immateriil. Sekarang sudah nggak ada bunga, immateriilnya juga sudah nggak ada, tinggal pokoknya saja,” ujarnya.

    Baca Juga :  Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up MBG, Semua Pengadaan BGN Diusut

    Bagi MNC Asia Holding, perubahan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa putusan banding dipandang sebagai sebuah kemenangan yang diperoleh secara bertahap.

    Chris menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengoreksi sebagian putusan tingkat pertama. Ia juga menilai perubahan tersebut menunjukkan argumentasi hukum yang diajukan MNC Asia Holding mulai mendapat perhatian dalam proses persidangan.

    “Putusan Pengadilan Tinggi ini jelas mengoreksi putusan PN dan menunjukkan kalau sudah mulai ada keraguan juga mungkin dari bapak-bapak hakimnya. Ragu, makanya dikurangi, makanya saya bilang ini kemenangan yang dicicil,” katanya.

    MNC Asia: Isu Sita Jaminan Tak Pernah Dikabulkan

    Selain mengenai nilai ganti rugi, Chris turut menyoroti isu sita jaminan yang sempat ramai diperbincangkan dalam perkara tersebut.

    Ia menegaskan, berdasarkan proses hukum yang telah berjalan, permohonan sita jaminan tidak pernah dikabulkan oleh pengadilan.

    “Sita jaminan nggak ada. Kalau sita jaminan itu dari mulai Pengadilan Negeri sudah nggak dikabulkan,” tegasnya.

    Menurut dia, upaya CMNP untuk memperoleh sita jaminan melalui proses banding juga tidak menghasilkan putusan yang mengabulkan permohonan tersebut.

    “Terus mereka coba usaha supaya bisa dikabulkan di banding, di banding juga nggak diomongin lagi. Nggak ada sita-sitaan, nggak ada,” sambungnya.

    Baca Juga :  Diminta Siswa PMI, MBG Berpeluang Jadi Program Pertama di Luar Negeri

    Chris bahkan menilai isu mengenai sita jaminan lebih ramai diperbincangkan di media sosial dibandingkan fakta dalam proses persidangan.

    “Cuma ramai di medsos, tapi sepi di kenyataan,” imbuhnya.

    Tetap Kasasi, MNC Asia Persoalkan Pihak yang Bertanggung Jawab

    Meski menyambut positif putusan banding, MNC Asia Holding memastikan akan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi.

    Chris mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya masih mempertanyakan konstruksi pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

    Menurutnya, MNC Asia Holding bukan merupakan pihak yang menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang menjadi objek sengketa.

    Ia menyebut MNC Asia Holding hanya bertindak sebagai agen, sedangkan pihak yang menerbitkan produk tersebut adalah UniBank.

    “Kami akan kasasi, karena kita posisinya masih tetap sama: Yang menerbitkan barang itu bukan kami, yang menerbitkan itu UniBank dan UniBank sebagai pihak yang seharusnya mempertanggungjawabkan ini justru tidak menjadi pihak yang digugat,” kata Chris.

    Argumentasi tersebut akan kembali dibawa dalam proses kasasi. MNC Asia Holding berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat melihat secara lebih mendalam mengenai posisi masing-masing pihak dalam transaksi yang menjadi dasar perkara.

    Baca Juga :  Kecanggihan 'Smart Gate' RT 11 Gandaria Utara Berbuah Manis Berupa Hadiah Sapi Satu Ton dari Pemprov DKI

    Chris juga berharap UniBank sebagai pihak yang disebutnya sebagai penerbit produk yang menjadi objek sengketa dapat dipertimbangkan dalam melihat konstruksi pertanggungjawaban perkara.

    Putusan Banding Dikabulkan Sebagian

    Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tercatat dengan Nomor 436/PDT/2026/PT DKI dan dijatuhkan pada Selasa, 11 Agustus 2026.

    Dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian.

    Bagi MNC Asia Holding, putusan tersebut menjadi pijakan untuk kembali memperjuangkan argumentasi hukumnya pada tingkat kasasi.

    Di satu sisi, perusahaan menyambut positif karena sejumlah komponen kewajiban yang sebelumnya muncul dalam putusan tingkat pertama tidak lagi dipertahankan. Di sisi lain, MNC Asia Holding tetap menilai masih terdapat persoalan mendasar terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas produk yang menjadi objek sengketa.

    Karena itu, perkara ini belum berakhir. Setelah putusan banding, MNC Asia Holding memilih menempuh kasasi untuk menguji kembali persoalan tersebut di tingkat Mahkamah Agung.

    Bagi Chris, putusan banding menjadi bagian dari proses yang ia sebut sebagai “kemenangan yang dicicil”. Namun, perjuangan MNC Asia Holding untuk mendapatkan kepastian mengenai siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab masih berlanjut melalui jalur kasasi.

    Tampilan penuh:123
    Banding CMNP Gugatan Kasasi MNC Asia
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKetua MPR Sebut MBG dan Kopdes Merah Putih Jadi Investasi
    Next Article Jadi Dewan Penilai BKPM, Andi Yuslim Patawari Tekankan Kemitraan UMKM dan Pengusaha Besar

    Berita Terkait

    Prabowo Terima Mushaf di Momentum 100 Tahun Gontor

    September 19, 2026

    Kalbar Terbanyak, Polri Tangani 65 Perkara Karhutla

    September 19, 2026

    Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Negeri SD hingga Universitas Harus Gratis

    September 19, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Prabowo Terima Mushaf di Momentum 100 Tahun Gontor

    MartinSeptember 19, 2026

    PONOROGO – Presiden Prabowo Subianto menerima Mushaf Al-Qur’an Gontor saat menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun…

    Kisah Rel Pesisir Utara Jawa: Dulu Angkut Komoditas, Kini Menggerakkan Jutaan Perjalanan

    September 19, 2026

    Telkom Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber lewat SCALE

    September 19, 2026
    Top Trending

    Prabowo Terima Mushaf di Momentum 100 Tahun Gontor

    MartinSeptember 19, 2026

    PONOROGO – Presiden Prabowo Subianto menerima Mushaf Al-Qur’an Gontor saat menghadiri Resepsi…

    Kisah Rel Pesisir Utara Jawa: Dulu Angkut Komoditas, Kini Menggerakkan Jutaan Perjalanan

    Bayu PratamaSeptember 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Bayangkan perjalanan kereta api dari Semarang menuju Cirebon pada…

    Telkom Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber lewat SCALE

    Bayu PratamaSeptember 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Telkom Indonesia mengintegrasikan kapabilitas kecerdasan artifisial, cloud, keamanan siber,…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?