Jakarta — PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebut putusan banding tersebut sebagai “kemenangan yang dicicil”. Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan signifikan dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memberikan beban lebih besar kepada MNC Asia Holding.
“Kalau saya lihat, kami menang. Bagi kami, ini kemenangan yang dicicil,” kata Chris, Selasa (11/8/2026).
“Kami happy lah atas putusan ini,” sambungnya.
Ganti Rugi Dipangkas, Bunga dan Kerugian Immateriil Hilang
Chris menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai lebih menguntungkan MNC Asia Holding karena sejumlah komponen tuntutan yang sebelumnya dibebankan pada tingkat pertama tidak lagi dipertahankan.
Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, MNC Asia Holding sebelumnya dibebankan ganti rugi sebesar US$28 juta, ditambah bunga 6 persen serta kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.
Namun, dalam putusan banding, menurut Chris, komponen bunga dan kerugian immateriil tersebut tidak lagi dibebankan.
“Jadi, tuntutannya memang satu per satu sudah gugur. Kan waktu di tingkat pertama dulu ada soal bunga, kena bunga, plus kena kerugian immateriil. Sekarang sudah nggak ada bunga, immateriilnya juga sudah nggak ada, tinggal pokoknya saja,” ujarnya.
Bagi MNC Asia Holding, perubahan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa putusan banding dipandang sebagai sebuah kemenangan yang diperoleh secara bertahap.
Chris menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengoreksi sebagian putusan tingkat pertama. Ia juga menilai perubahan tersebut menunjukkan argumentasi hukum yang diajukan MNC Asia Holding mulai mendapat perhatian dalam proses persidangan.
“Putusan Pengadilan Tinggi ini jelas mengoreksi putusan PN dan menunjukkan kalau sudah mulai ada keraguan juga mungkin dari bapak-bapak hakimnya. Ragu, makanya dikurangi, makanya saya bilang ini kemenangan yang dicicil,” katanya.
MNC Asia: Isu Sita Jaminan Tak Pernah Dikabulkan

