JAKARTA – Masyarakat, pelaku usaha, hingga pengembang teknologi perlu mulai bersiap menghadapi era baru tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). Pemerintah memastikan AI akan diatur melalui Undang-Undang, namun tahap awalnya dimulai lebih dahulu melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI sebagai uji penerapan kebijakan.
Langkah bertahap itu dipilih agar pemerintah dapat membangun tata kelola AI yang matang sebelum melahirkan regulasi yang lebih komprehensif dalam bentuk undang-undang.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pemerintah telah merencanakan penyusunan Undang-Undang AI. Namun, sebelum itu diterapkan, pemerintah akan lebih dulu menggunakan Perpres sebagai “test case” atau tahap pengujian implementasi.
“Kita rencananya akan membuat undang-undang juga, Undang-Undang AI. Tapi test case-nya kan Perpres ini dulu,” ujar Nezar saat menerima audiensi startup teknologi hukum Justisio di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Nezar mengungkapkan, pemerintah telah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden mengenai Peta Jalan AI beserta Etika AI. Dokumen tersebut juga telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, sehingga kini tinggal menunggu penetapan Presiden.
Mengapa AI Perlu Diatur?
Menurut Nezar, pemerintah memandang perkembangan AI membutuhkan kerangka regulasi, etika, dan kebijakan yang jelas agar pemanfaatannya berlangsung secara bertanggung jawab di berbagai sektor.Sementara itu, implementasi AI di lapangan nantinya tetap menjadi kewenangan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pelaku industri sesuai kebutuhan layanan dan model bisnis mereka.
Dengan pola tersebut, pemerintah berperan sebagai penyusun aturan main, sedangkan pemanfaatan teknologinya disesuaikan dengan karakteristik setiap sektor.Terhubung dengan Regulasi Digital LainNezar menjelaskan tata kelola AI tidak akan berdiri sendiri. Regulasi tersebut akan menjadi bagian dari ekosistem kebijakan digital nasional yang saling terhubung.

